Advertisement
14 SPDP untuk 74 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Diterima Kejati DKI
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi (tengah) menunjukkan barang bukti petasan saat gelar perkara pelaku kericuhan pada Aksi 22 Mei di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana kerusuhan. Total jumlah tersangka dalam SPDP dari tim penyidik Polda Metro Jaya tersebut adalah 74 orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan Kepala Kejati DKI Jakarta telah menunjuk 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk masing-masing SPDP yang dikirimkan tim penyidik Polda Metro Jaya tersebut.
Advertisement
Selanjutnya, Mukri mengemukakan JPU yang telah ditunjuk akan mengikuti proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 lalu, hingga berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Setelah 14 SPDP itu diterima, Kepala Kejati DKI Jakarta langsung menerbitkan surat perintah penunjukan Tim JPU yang beranggotakan 2 orang Jaksa untuk masing-masing SPDP dalam rangka mengikuti perkembangan penyidikannya," tutur Mukri, Rabu (19/6/2019).
BACA JUGA
Mukri menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 187 KUHP. Dia memastikan Tim JPU akan profesional dan transparan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kerusuhan tersebut.
"Kita lihat perkembangannya nanti ya. Tentunya Jaksa akan profesional menangani kasus ini," kata Mukri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Arema FC Lepas Brandon Scheunemann di Bursa Transfer Paruh Musim
- Persija vs Bhayangkara: Ujian Strategi Tanpa Mauricio Souza
- Gus Yahya: Persoalan Internal PBNU Sudah Selesai
- Rusia Tegaskan Dukungan Penuh ke China soal Taiwan
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 29 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




