Advertisement

Simpulkan Hasil Sidang MK, Prabowo-Sandi Sebut KPU dan Kubu Jokowi-Amin Tidak Bisa Jawab Gugatan

Jaffry Prabu Prakoso
Selasa, 18 Juni 2019 - 15:37 WIB
Nina Atmasari
Simpulkan Hasil Sidang MK, Prabowo-Sandi Sebut KPU dan Kubu Jokowi-Amin Tidak Bisa Jawab Gugatan Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) selaku pihak termohon berbincang dengan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) sebelum mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Tim Prabowo-Sandi sebagai pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah mendapat kesimpulan meski Mahkamah Konstitusi masih menggelar sidang gugatan tersebut dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, terkait, dan pemberi keterangan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan baik itu Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon dan Tim Jokowi-Amin sebagai pihak terkait tak bisa menyanggah gugatannya.

Advertisement

“Termohon dan keterangan pihak terkait itu tidak mampu meng-counter fakta yang terjadi, yang banyak diketahui publik, yang sebagiannya di rumuskan di dalam permohonan. Sayang sekali forum ini tidak dimanfaatkan untuk menjelaskan itu secara baik,” jelasnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Salah satu kegagalan yang Bambang lihat gagal yaitu soal posisi Calon Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin masih menjadi ketua dewan pengawas di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah. Di situ, KPU menilai Ma’ruf bukan karyawan BUMN dan dua perusahaan itu merupakan anak usaha.

Bambang kemudian mengacu pada putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK no 48 tahun 2013, peraturan BUMN no 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara, dan UU antikorupsi. Itu semua disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN mewakili representasi dari BUMN, bukan sekedar konsultan.

“Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 P UU no 7 tahun 2017 [peserta pilpres tidak boleg karyawan BUMN],” jelasnya.

Sementara melihat jawaban pihak terkait, Bambang juga melihat ada kesalahan. Utamanya Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin selalu berargumen bahwa tautan berita tidak bisa dijadikan bukti.

“Tapi sebagian besar yang dikemukakan di sana sebenarnya argumennya itu mengutip link berita. Come on, you menolak link berita tapi you pake link berita,” ucapnya.

Mendengar jawaban dari kedua pihak, Bambang optimistis bisa memenangkan gugatan sehingga kliennya, Prabowo-Sandi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.

“Kami juga menduga dan tetap berharap harapan terus kita kejar. Dan hari ini tanda-tanda ikhtiar harapan ini semakin terbuka lebar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement