Advertisement
Ini Penjelasan Mahfud MD Soal Perbedaan Diterima dan Dikabulkan dalam Gugatan Pilpres
Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (4/6/2019).- Harian Jogja - Yogi Anugrah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pakar hukum Mahfud MD menjelaskan bedanya gugatan diterima dan dikabulkan. Hal itu ia jelaskan untuk meluruskan penyebutan istilah dalam kasus gugatan pilpres 2019 yang diajukan paslon nomor urut 2 Prabowo-Sandi.
Dalam perkara Pilpres 2019, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh pengadilan, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu dalam tweet-nya, Sabtu (15/6/2019) pagi.
Advertisement
Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang, jelas Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa gugatan dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK.
BACA JUGA
"...sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya. Jd jgn dikacaukan," tulis Mahfud melalui akunnya di Twitter.
Penjelasan Mahfud pun mendapat tanggapan beragam dari sejumlah warganet.
"Ingat !!! pengadilan dunia bisa saja menang , tp Ingat!!! belum tentu pengadilan Akherat bisa menang....Allah maha segalanya....," tulis pemilik akun @AzizZayyan.
"Seperti orang melamar kerjaan yg prof, asal berkas2nye memenuhi persyaratan mk berkas lamarannya diterima dulu, tapi blm tentu diterima kerja, karena melalui beberapa tes dan interview yg menentukan sbg syarat2 sah diterimanya sbg karyawan," komentar pemilik akun @Hasnizar13.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 23 Desember 2025
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 22 Desember 2025
- Barcelona Tekuk Villarreal 2-0, Unggul 4 Poin dari Real Madrid
- Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Beroperasi Lagi, Tarif Rp26.000
- MU Kalah dari Aston Villa, Tertahan di Peringkat Tujuh
- Bus DAMRI Bandara YIA-Jogja Kembali Normal, Tarif Rp80.000
- SIM Keliling Kulonprogo Hadir Pagi dan Malam Hari
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja, Tarif Tetap Rp8.000
Advertisement
Advertisement



