Advertisement
Ini Penjelasan Mahfud MD Soal Perbedaan Diterima dan Dikabulkan dalam Gugatan Pilpres
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pakar hukum Mahfud MD menjelaskan bedanya gugatan diterima dan dikabulkan. Hal itu ia jelaskan untuk meluruskan penyebutan istilah dalam kasus gugatan pilpres 2019 yang diajukan paslon nomor urut 2 Prabowo-Sandi.
Dalam perkara Pilpres 2019, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh pengadilan, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu dalam tweet-nya, Sabtu (15/6/2019) pagi.
Advertisement
Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang, jelas Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa gugatan dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK.
"...sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya. Jd jgn dikacaukan," tulis Mahfud melalui akunnya di Twitter.
Penjelasan Mahfud pun mendapat tanggapan beragam dari sejumlah warganet.
"Ingat !!! pengadilan dunia bisa saja menang , tp Ingat!!! belum tentu pengadilan Akherat bisa menang....Allah maha segalanya....," tulis pemilik akun @AzizZayyan.
"Seperti orang melamar kerjaan yg prof, asal berkas2nye memenuhi persyaratan mk berkas lamarannya diterima dulu, tapi blm tentu diterima kerja, karena melalui beberapa tes dan interview yg menentukan sbg syarat2 sah diterimanya sbg karyawan," komentar pemilik akun @Hasnizar13.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement