Advertisement
Dahnil Minta MK Tetapkan Prabowo-Sandi Pemenang Pilpres 2019 dan Mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar, jelang debat keempat pilpres 2019 di Hotel Shangri-La Jakarta. JIBI/Bisnis - Feni Freycinetia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai petitum yang disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlebihan.
Fokus utama tuntutan agar hakim MK membatalkan dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-
Advertisement
KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
BACA JUGA
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara
KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019,
sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
"Iya, tentu. Diskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan penetapan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres itu satu hal, satu paket," katanya, Sabtu (15/6/2019).
Dia menuturkan MK memang tidak bisa mendiskualifikasi peserta pemilu karena tugas tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, yurisprudensi terkait diskualifikasi kan sudah ada ya di beberapa daerah.
Dengan demikian, jika ada pertanyataan atau statement yang mengatakan itu bukan wewenang MK sangat keliru. Pasalnya, yurisprudensi terkait calon yang didiskualifikasi oleh MK itu sudah ada dan pernah terjadi. Dia menilai MK memiliki wewenang untuk menetapkan pemenang pemilu secara tak langsung.
"Betul [menetapkan pemenangan Pilpres] Bukan domainnya MK. Namun, ketika MK memutuskan didiskualifikasi tentu pemenang pemilunya adalah BPN ya Pak Prabowo dan Pak Sandi," ujarnya.
Meski demikian, Dahnil memastikan pihaknya akan tetap menerima apapun hasil putusan MK yang akan dibacakan selambat-lambatnya pada 28 Juni mendatang.
Dia juga meminta kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin untuk tidak memproduksi narasi-narasi yang tak substansial.
"Pak Prabowo dan Bang Sandi sudah berusaha supaya kemudian ayo kita bertarung di ruang sidang. Silakan produksi narasi di ruang sidang seperti apa yang dilakukan Mas BW [Bambang Widjojanto] dan kawan-kawan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Warga Gunungkidul Tertipu Renovasi Masjid, Bangunan Telanjur Dibongkar
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- 80 Tahun Jogja Ibu Kota RI, Eko Suwanto Ajak Warga Cinta Tanah Air
- Prabowo Bahas Proyek Hilirisasi Rp100 Triliun di Hambalang
- Pemkab Kulonprogo Lantik 25 Kepsek Baru
- Parlinka Project Amikom Edukasi Pola Asuh Positif Orang Tua Remaja
- Kementan Bentuk 33 Balai Besar Modernisasi Pertanian
- Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
- ADD Gunungkidul 2026 Tetap Rp123 Miliar Meski TKD Dipangkas
Advertisement
Advertisement




