Advertisement
KASUS SUAP JABATAN : Sejumlah Calon Rektor UIN Bakal Diperiksa KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tiga calon rektor dari beberapa Universitas Islam Negeri (UIN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy.
Advertisement
"Dalam bulan Juni ini, kami rencana juga sudah mulai melakukan pemeriksaan untuk sejumlah calon rektor Universitas Islam Negeri di beberapa daerah, surat sudah kami sampaikan. Ada tiga calon, kalau calon yang akan dipilih itu tiga yang terbaik untuk dipilih salah satunya jadi mereka kami periksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Menurut dia, lembaganya membutuhkan pemeriksaan calon rektor tersebut berawal dari beberapa fakta baru dalam proses penyidikan dengan tersangka Romahurmuziy.
"Kami menemukan beberapa fakta-fakta baru sehingga dibutuhkan proses pemeriksaan terhadap para calon rektor, tiga besar dari calon rektor. Saya belum bisa sebutkan secara lebih detil UIN yang mana saja karena UIN ini kan di bawah Kementerian Agama," ungkap Febri.
Terkait pemanggilan calon-calon rektor itu, Febri menyatakan bahwa nantinya lembaganya akan mendalami sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan dugaan peran tersangka Rommy dalam kasus suap jabatan di Kemenag.
"Kami mendapatkan informasi baru yang perlu kami klarifikasi. Tentu terkait dengan sejauh mana pengetahuan mereka dan apa yang mereka alami terkait dengan dugaan peran tersangka RMY dalam proses ini, lebih rinci dari itu saya belum bisa menyampaikan," tuturnya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada Rabu (29/5/2019).
Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penanganan Kemiskinan di Kota Jogja Harus Sentuh Akar Masalah
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Realisasi APBD 2025 DIY Masih Sesuai Target, di Atas Rerata Nasional
- 108 PNS di Sleman Berijazah SMP, 57 di Antaranya Ikut Kejar Paket C
- KPK: Dugaan Korupsi di Antam Berawal dari Mesin Rusak
- Ini Penyebab Perempuan Hidup Lebih Lama Dibandingkan Pria
- Biro Perjalanan Haji di Jogja Diperiksa Terkait Korupsi Kuota Haji
- 6 Subkontraktor Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Bansos 2020
- Polisi Targetkan 5 Ribu Kamera ETLE Terpasang di 2026
Advertisement
Advertisement