Advertisement
Mahfud MD soal Sidang Sengketa Pilpres : Tidak Ada Kejutan, Kontainer KPU Tampaknya Tidak Perlu Dibuka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai sidang gugatan hasil pemilihan umum presiden 2019 kali ini berlangsung biasa, tidak tegang dan tidak ada kejutan. Bahkan, Mahfud menyebut KPU tidak perlu buka data terkait dengan masalah jumlah suara.
Dalam kultwit berjudul “Nonton Sengketa Pilpres Di MK,” Mahfud menyimpulkan, pertama, bahwa sengketa hasil Pilpres 2019 secara kuantitatif (numerik) sudah selesai karena pasangan calon 02 tidak membawa data yang bisa diadu dengan data KPU di MK. Menurutnya, tak ada sengketa hasil perhitungan (angka) resmi kecuali bumbu-bumbu.
Advertisement
Kedua, lanjutnya, sidang di MK tinggal pembuktian kualitatif tentang kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Sidang berlangsung biasa, tdk tegang dan tdk ada kejutan. Suasana ini tercipta, a.l, krn pemohon prinsipal (Prabowo-Sandi, bahkan jg BPN) tdk hadir dan menyerahkan sepenuhnya kpd Tim Kuasa Hukum yg dikomandani oleh BW. Beda dgn th 2014, saat mana Prabowo hadir memberi pengantar,” tulis Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd, Jumat (14/6/2019).
Menurutnya, hal yang menarik adalah hampir seluruh permohonan mengarah ke soal kualitatif (kecurangan). Dengan begitu, adu data C1 yang pernah dijanjikan kini tidak ada lagi.
Bahkan, Mahfud menyebut bahwa beberapa kontainer form yang dibawa KPU untuk adu data tampaknya tak perlu dibuka, karena pemohon tidak membawa data form yang akan diadu dengan data KPU. “Fokusnya kecurangan.”
Tim Hukum Pemohon ckp cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, sy dll yg mengatakan bhw MK berwenang memeriksa kecurangan dlm proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 14, 2019
Menurut Mahfud, pemeriksaan seara kualitatif itu sebenarnya takkan terhindarkan karena sejak November 2008 MK sudah mendeklarasikan dirinya “Bukan Mahkamah Kalkulator”. “Bahwa MK berwenang memeriksa kualitas proses dan kecurangan itu sudah bagian dari hukum peradilan kita sampai dengan saat ini. Yang harus kita tunggu adalah bagaimana membuktikan curang TSM itu.”
Apa yang bisa ditunggu adalah bagaimana pemohon membuktikan kecurangan TSM dan bagaimana termohon dan pihak terkait membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan yang mungkin ada itu tidak TSM, tidak signifikan dengan selisih, atau tidak ada kaitan dengan hukum pemilu, melainkan terkait dengan bidang lain seperti pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Tabrakan Mobilio vs Fortuner di Jalan Nasional di Gunungkidul, Seluruh Penumpang Dilarikan ke Rumah Sakit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Kapolri Jenderal Sigit Pamer Hasil Panen Raya Jagung 2,5 Juta Ton di HUT Bhayangkara
Advertisement
Advertisement