Advertisement
Mahfud MD soal Sidang Sengketa Pilpres : Tidak Ada Kejutan, Kontainer KPU Tampaknya Tidak Perlu Dibuka
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI - Bisnis/Felix Jody Kinarwan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai sidang gugatan hasil pemilihan umum presiden 2019 kali ini berlangsung biasa, tidak tegang dan tidak ada kejutan. Bahkan, Mahfud menyebut KPU tidak perlu buka data terkait dengan masalah jumlah suara.
Dalam kultwit berjudul “Nonton Sengketa Pilpres Di MK,” Mahfud menyimpulkan, pertama, bahwa sengketa hasil Pilpres 2019 secara kuantitatif (numerik) sudah selesai karena pasangan calon 02 tidak membawa data yang bisa diadu dengan data KPU di MK. Menurutnya, tak ada sengketa hasil perhitungan (angka) resmi kecuali bumbu-bumbu.
Advertisement
Kedua, lanjutnya, sidang di MK tinggal pembuktian kualitatif tentang kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Sidang berlangsung biasa, tdk tegang dan tdk ada kejutan. Suasana ini tercipta, a.l, krn pemohon prinsipal (Prabowo-Sandi, bahkan jg BPN) tdk hadir dan menyerahkan sepenuhnya kpd Tim Kuasa Hukum yg dikomandani oleh BW. Beda dgn th 2014, saat mana Prabowo hadir memberi pengantar,” tulis Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd, Jumat (14/6/2019).
Menurutnya, hal yang menarik adalah hampir seluruh permohonan mengarah ke soal kualitatif (kecurangan). Dengan begitu, adu data C1 yang pernah dijanjikan kini tidak ada lagi.
Bahkan, Mahfud menyebut bahwa beberapa kontainer form yang dibawa KPU untuk adu data tampaknya tak perlu dibuka, karena pemohon tidak membawa data form yang akan diadu dengan data KPU. “Fokusnya kecurangan.”
Tim Hukum Pemohon ckp cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, sy dll yg mengatakan bhw MK berwenang memeriksa kecurangan dlm proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 14, 2019
Menurut Mahfud, pemeriksaan seara kualitatif itu sebenarnya takkan terhindarkan karena sejak November 2008 MK sudah mendeklarasikan dirinya “Bukan Mahkamah Kalkulator”. “Bahwa MK berwenang memeriksa kualitas proses dan kecurangan itu sudah bagian dari hukum peradilan kita sampai dengan saat ini. Yang harus kita tunggu adalah bagaimana membuktikan curang TSM itu.”
Apa yang bisa ditunggu adalah bagaimana pemohon membuktikan kecurangan TSM dan bagaimana termohon dan pihak terkait membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan yang mungkin ada itu tidak TSM, tidak signifikan dengan selisih, atau tidak ada kaitan dengan hukum pemilu, melainkan terkait dengan bidang lain seperti pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Layanan Akhir Pekan Dorong Lonjakan Aktivasi IKD di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jambret Beraksi Dekat MAN 1 Kulonprogo, Korban Rugi Besar
- Parkir Rp30.000 di Kota Lama Viral, Jukir Liar Diamankan Polisi
- Jonatan Christie Kunci Tiket BWF Finals Usai Loh Kean Yew Tersingkir
- SIPD Bermasalah, Penandatanganan RAPBD Gunungkidul Ditunda
- Penataan Parangtritis Dimulai, Lapak Liar Ditertibkan
- Emosi Gattuso Meledak Usai Italia Dibully Fans meski Menang 2-0
- Van Gastel Soroti Mental Pemain PSIM Jogja dan Isyaratkan Perubahan
Advertisement
Advertisement





