Advertisement
Pakah Hukum Tata Negara Beberkan Kejanggalan Posisi Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Gugatan Pilpres

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keberadaan Bambang Widjojanto sebagai pengacara calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 menjadi sorotan.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Usfunan menilai Bambang seharusnya tak bisa menjadi pengacara di sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 lantaran masih menjadi pejabat pemerintah.
Advertisement
Bambang saat ini tercatat sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mempersilakan dirinya menjadi anggota kuasa hukum Prabowo-Sandiaga pada sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.
"Kalau kita lihat di UU Advokat dan kemudian kode etik di advokat sendiri mengatakan, orang atau advokat yang sedang menjabat sebagai pegawai atau pejabat dalam pemerintahan dia tidak boleh beracara,” ujar Jimmy kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
Jimmy menilai kehadiran Bambang di tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga juga menimbulkan persoalan lantaran pernyataannya soal rezim korup pemerintahan saat ini.
Menurutnya, pernyataan Bambang itu keliru dan berbahaya jika sampai diikuti advokat lain. Apabila perilaku Bambang diikuti advokat lain, citra peradilan dianggapnya bisa semakin rusak di mata masyarakat.
“Nah kalau itu yang terjadi maka citra dunia peradilan, citra pemikiran masyarakat semakin tidak baik lagi kepada pengadilan. Padahal di satu sisi Indonesia ini negara hukum di mana persoalan-persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” ujarnya.
Jimmy menyarankan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan pemeriksaan terhadap Bambang. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan agar tak ada keputusan Bambang yang berpotensi merendahkan kode etik advokat.
“Persoalan dari kode etik profesi tadi terkait kelayakan dari seorang yang masih menjadi bagian dari pemerintah tapi kemudian dia beracara padalah itu kan seharusnya tidak bisa,” katanya.
Terkait posisi Bambang di tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sebenarnya telah dijelaskan Anies selaku atasan eks-Wakil Ketua KPK itu. Menurut Anies, Bambang mengajukan cuti di luar tanggungan selama menjadi kuasa hukum.
"Beliau cuti di luar tanggungan. Artinya tidak digaji selama mengajukan cuti," ujar Anies di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, 29 Mei lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement