Advertisement
Pakah Hukum Tata Negara Beberkan Kejanggalan Posisi Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Gugatan Pilpres

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keberadaan Bambang Widjojanto sebagai pengacara calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 menjadi sorotan.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Usfunan menilai Bambang seharusnya tak bisa menjadi pengacara di sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 lantaran masih menjadi pejabat pemerintah.
Advertisement
Bambang saat ini tercatat sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mempersilakan dirinya menjadi anggota kuasa hukum Prabowo-Sandiaga pada sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.
"Kalau kita lihat di UU Advokat dan kemudian kode etik di advokat sendiri mengatakan, orang atau advokat yang sedang menjabat sebagai pegawai atau pejabat dalam pemerintahan dia tidak boleh beracara,” ujar Jimmy kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
Jimmy menilai kehadiran Bambang di tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga juga menimbulkan persoalan lantaran pernyataannya soal rezim korup pemerintahan saat ini.
Menurutnya, pernyataan Bambang itu keliru dan berbahaya jika sampai diikuti advokat lain. Apabila perilaku Bambang diikuti advokat lain, citra peradilan dianggapnya bisa semakin rusak di mata masyarakat.
“Nah kalau itu yang terjadi maka citra dunia peradilan, citra pemikiran masyarakat semakin tidak baik lagi kepada pengadilan. Padahal di satu sisi Indonesia ini negara hukum di mana persoalan-persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” ujarnya.
Jimmy menyarankan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan pemeriksaan terhadap Bambang. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan agar tak ada keputusan Bambang yang berpotensi merendahkan kode etik advokat.
“Persoalan dari kode etik profesi tadi terkait kelayakan dari seorang yang masih menjadi bagian dari pemerintah tapi kemudian dia beracara padalah itu kan seharusnya tidak bisa,” katanya.
Terkait posisi Bambang di tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sebenarnya telah dijelaskan Anies selaku atasan eks-Wakil Ketua KPK itu. Menurut Anies, Bambang mengajukan cuti di luar tanggungan selama menjadi kuasa hukum.
"Beliau cuti di luar tanggungan. Artinya tidak digaji selama mengajukan cuti," ujar Anies di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, 29 Mei lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

JPPI Sebut 5.360 Siswa Keracunan MBG hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
Advertisement
Advertisement