Advertisement

Ini Penjelasan Anies tentang IMB di Pulau Reklamasi

Muhamad Wildan
Jum'at, 14 Juni 2019 - 07:47 WIB
Budi Cahyana
Ini Penjelasan Anies tentang IMB di Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018). - Antara/Dhemas Reviyanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengklarifikasi kabar terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan reklamasi Pulau D atau Kawasan Pantai Maju.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan IMB atas 932 bangunan di atas lahan tersebut. Di Kawasan Pantai Maju, terdapat 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan), sedangkan 311 bangunan sisanya masih belum selesai dibangun.

Advertisement

IMB tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Anies menuturkan bahwa penerbitan IMB atas bangunan di lahan reklamasi berbeda dengan reklamasi itu sendiri.

"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019) malam.

Pemprov DKI Jakarta telah mencabut 13 dari 17 izin reklamasi, sedangkan 4 sisanya tidak dicabut karena sudah terlanjur menjadi daratan.

"Di 4 kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik," lanjut Anies.

Adapun keempat lahan reklamasi yang dimaksud adalah Pulau C, D, G, dan N.

Pulau C dan D merupakan lahan yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, sedangkan Pulau G dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra (MSW) yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land.

Adapun untuk Pulau N sendiri dikerjakan oleh PT Pelindo II yang menjadi wewenang dari pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement