Advertisement
Prabowo Imbau Pendukung Tak ke MK, Kapolri: Kami Berterima Kasih
Prabowo Subianto berbicara di hadapan pendukungnya di Jakarta, Jumat (19/3/2019). - Reuters/Willy Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pernyataan calon presiden Prabowo Subianto yang mengimbau pendukungnya agar tak datang di Mahkamah Konstitusi (MK) saat digelarnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mendapatkan apresiasi dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Kami tentunya berterimakasih, dan mengharapkan masyarakat tak datang berbondong-bondong ke Mahkamah Konstitusi," kata Tito di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Advertisement
Dalam sidang yang nantinya akan berjalan hingga 28 Juni 2019, mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan seluruh personel baik dari Polri dan TNI telah siap untuk melakukan pengamanan dan mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi. Bahkan, personel dari daerah juga disiagakan.
"Personel daerah 'stand by' sesuai kebutuhan dan perkiraan cepat intelijen kami lakukan setiap hari. Untuk melihat apakah ada gerakan massa," tutur Tito.
BACA JUGA
Lebih lanjut Tito menegaskan, guna mengantisipasi terjadinya kembali aksi yang berujung kekisruhan di depan Gedung Bawaslu, Polri melarang massa melakukan aksinya di depan MK.
"Kami tak memperbolehkan menyampaikan aspirasi di depan MK. Karena menggangu kegiatan orang lain. Itu diatur dalam UU No. 9 Tahun 1999 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Itu ada di pasal 6. Itu tak boleh lagi terjadi di depan MK karena itu menggangu jalan umum. Itu jalan Medan Merdeka Barat yang merupakan jalan umum yang dilewati orang. Nanti kami fasilitasi depan IRTI dan patung Kuda," ujar Tito.
Lebih lanjut Tito berharap agar persidangan maupun aksi massa nanti berjalan dengan lancar dan aman.
"Saya minta kepada jajaran di wilayah untuk 'cooling down'. Termasuk simpul-simpul kami petakan dan prinsipnya kita dengar keinginan masyarakat yang kuat," ucap Tito.
Sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 gugatan Prabowo-Sandi akan digelar MK Jumat (14/6/2019). MK sendiri wajib memutus perkara ini pada Jumat 28 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
- Ratusan Ribu Pemudik Belum Pulang GT Purwomartani Siap-siap Ramai Lagi
- DPRD dan Pemkab Magelang Teguhkan Sinergi dalam Halalbihalal 1447 H
- Warga Jogja Bisa Pilih Lokasi Urus SIM Ini Jadwal Lengkapnya
- Sampah Plastik Masih Nyasar ke Biopori Jumbo Gowongan Jogja
Advertisement
Advertisement







