Advertisement
Tak Kunjung Selesai, Rp380 Miliar Uang Negara Bakal Terkuras untuk Lumpur Lapindo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penanganan kasus semburan lumpur Lapindo hingga kini belum selesai. Pemerintah harus menggelontorkan uang senilai ratusan miliar rupiah.
Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menganggarkan dana untuk penanganan lumpur Sidoarjo sebesar Rp380 miliar untuk tahun anggaran 2020. Sejak Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dibubarkan, penanganan lumpur menjadi tanggung jawab pemerintah lewat Kementerian PUPR.
Advertisement
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan anggaran penanganan lumpur Sidoarjo akan digunakan untuk menyedot lumpur dan pembangunan tanggul. Dia menambahkan, penanganan lumpur berada di bawah Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) pascapembubaran BPLS pada 2017.
"Kami enggak tahu kapan itu akan selesai, jadi enggak bisa ditangani secara ad-hoc. Makanya masuk dalam organisasi PU menjadi Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo. Sekecil apapun [dampaknya] harus kami tangani," jelas Basuki di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Dalam catatan Bisnis, PPLS dibentuk lewat Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2017. PPLS yang berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air bertugas untuk menangani masalah pembelian tanah dan bangunan masyarakat sesuai peta area terdampak (PAT), pembelian tanah dan bangunan di luar PAT, penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur, dan mitigasi untuk melindungi masyarakat.
Tahun depan, anggaran PPLS sebesar Rp380 miliar digunakan untuk peningkatan tanggul 2 kilometer dan pengaliran lumpur 40 juta meter kubik. Anggaran ini lebih rendah dibandingkan dengan alokasi pada 2019 sebesar Rp425 miliar dan pada 2018 sebanyak Rp406,09 miliar. Pada 2017, pagu anggaran BPLS yang dialihkan ke PPLS tercatat sebesar Rp458,5 miliar.
Basuki mengungkapkan, pihaknya juga menerima usulan untuk memberikan talangan pembelian lahan milik industri yang terdampak lumpur Sidoarjo. "Yang pengusaha ini sekarang tinggal tanahnya saja yang ingin diganti. Kalau yang rakyat kan sudah [diganti]," terangnya.
Pemerintah pada 2015 lalu telah memberikan dana talangan kepada Lapindo Brantas senilai Rp827 miliar. Dana itu digunakan untuk ganti rugi kepada masyarakat yang berada di dalam peta area terdampak bencana lumpur.
Berdasarkan perjanjian pinjaman talangan yang disepakati, waktu jatuh tempo akan berakhir pada Juli 2019. PT Minarak Lapindo harus mengembalikan pinjaman pokok dan bunga sebesar 4,8% per tahun kepada negara. Terkait pengembalian talangan ini, Basuki menyebut kewajiban Lapindo menjadi kewenangan dari Kementerian Keuangan.
Bencana lumpur di Sidoarjo terjadi pada Mei 2006 di area pengeboran Lapindo Brantas Inc, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Luapan lumpur menenggelamkan kawasan permukiman, perindustrian, dan pertanian di tiga kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 Juli 2025: Tol Jogja Segmen Klaten Prambanan Dibuka hingga Waspada Kasus DBD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement