Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim ke KY Naik pada Semester I 2026
Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan perilaku hakim pada Semester I 2026, meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Tangkapan layar video diduga surat suara tercoblos saat Pemilu RI di Malaysia. /Ist-twitter
Harianjogja.com, JAKARTA - Hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum RI mendalilkan Panitia Pemilihan Luar Negeri di Kuala Lumpur, Malaysia, tidak bekerja secara efektif, transparan dan profesional.
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Jakarta, Selasa (22/6/2019), dengan Pengadu KPU RI, Teradu PPLN Kuala Lumpur dan Bawaslu selaku pihak terkait.
"Pemungutan suara Pemilu 2019 melalui metode pos yang diselenggarakan di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia tidak sepenuhnya sesuai prosedur, tata cara, atau mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam persidangan melalui video conference.
KPU mendalilkan surat suara pemilu tahun 2019 yang telah masuk ke PPLN Kuala Lumpur tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Menurut Arief, hal itu ditengarai dari ditemukannya surat suara pemilu yang sah diduga telah tercoblos oleh bukan pemilih yang sah dan belum tercoblos oleh pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43000 Kajang dan di Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia.
KPU sendiri dalam prosesnya, kala itu, telah mengganti dua anggota PPLN Kuala Lumpur yakni Djadjuk Natsir, dan Krishna K.U. Hannan, atas rekomendasi Bawaslu RI.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Harjono dan anggota Majelis Ida Budhiati, membenarkan pihaknya telah merekomendasikan agar Krisna K.U. Hanan dan Djadjuk Natsir diganti.
Penggantian Krisna K.U. Hanan untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan antara tugas sebagai anggota PPLN dengan jabatan sebagai pejabat fungsional pada KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sementara penghentian Djadjuk Natsir karena yang bersangkutan merupakan penanggung jawab teknis pemungutan suara melalui metode pos.
Dalam sidang itu, Krishna K.U. Hannan mengatakan selama menjalankan tugas sebagai Anggota PPLN Kuala Lumpur, dirinya merasa tidak pernah mengalami persoalan potensi konflik kepentingan.
“Terhadap dugaan adanya potensi konflik kepentingan, saya menyerahkan perihal status saya sebagai anggota PPLN kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apapun keputusan DKPP dan KPU akan saya terima dan taati,” katanya.
Sementara Djadjuk Natsir menyampaikan bahwa dirinya sebagai anggota PPLN penanggungjawab teknis pemungutan suara Pos, selama melaksanakan tugas telah mengikuti tahapan-tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pos sebagai mana petunjuk yang diatur dalam BAB V, PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
Menurut Djadjuk, pengiriman dan pengembalian surat suara dari Pos Malaysia tercatat dan teradministrasi, baik dengan bukti resi resmi maupun rekap yang dibuat oleh PPLN Kuala Lumpur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan perilaku hakim pada Semester I 2026, meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
MoonPay meluncurkan PayBox yang memungkinkan ChatGPT dan Claude membantu transaksi kripto, belanja online, hingga pemesanan tiket dengan sistem keamanan berlapi
Petani bawang merah lahan pasir di Bantul mulai panen raya. Namun harga jual anjlok hingga Rp15 ribu per kilogram akibat melimpahnya pasokan dari berbagai daera
Apple mencatat rekor penjualan iPhone pada kuartal III 2026, namun krisis pasokan chip memori membuat proyeksi pertumbuhan melambat dan saham perusahaan anjlok
Persaingan Grup A Piala Presiden 2026 memasuki laga penentuan. Arema FC memburu tiket semifinal saat menghadapi DPMM FC, sementara Persib Bandung membidik kemen
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon lahirkan anak pertama, Segara Nadi Aksatama, pada 20 Juli 2026. Nama sarat makna, banjir ucapan selamat dari artis dan netize