Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) bersama Cawapres Sandiaga Uno dan petinggi partai pendukung mengangkat tangan saat mendeklarasikan kemenangannya pada Pilpres 2019 kepada awak media di kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019). /ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA- Pengamat bidang hukum lembaga The Indonesian Institute, Muhammad Aulia Y Guzasiah menilai gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi memiliki potensi untuk ditolak Mahkamah Konstitusi apabila menitikberatkan pada dalil dugaan kecurangan pasangan lawan.
"Jika gugatan yang diajukan memang dikehendaki untuk lebih menitikberatkan dalil-dalil kecurangan paslon 01, maka dapat dikatakan bahwa gugatan tersebut telah salah dialamatkan dan oleh karenanya berpotensi untuk tidak dapat diterima oleh MK," kata Aulia dalam keterangan di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Menurut Aulia, gugatan kecurangan pemilu seharusnya diajukan kepada Bawaslu bukan kepada MK yang telah digariskan hanya memiliki kewenangan mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Namun demikian, kata dia, apabila dihendaki untuk menguak kesalahan-kesalahan perhitungan KPU dengan cara membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang ada dibalik kesalahan tersebut, maka gugatan yang telah diajukan, masih memiliki peluang untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Dia mengatakan berdasarkan pemberitaan sejumlah media, alat bukti yang disodorkan BPN hingga saat ini masih belum dibeberkan secara resmi kepada publik.
Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 75 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), khususnya untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), gugatan yang diajukan seharusnya lebih banyak mendalilkan dengan jelas letak kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU.
Dia menilai, apabila gugatan lebih banyak menitikberatkan pada kecurangan yang dilakukan oleh paslon 01, dengan alat-alat bukti berupa pemberitaan media daring semata, maka hal tersebut dapat dikatakan cukup menggelitik.
Meskipun demikian, dia menyampaikan keputusan BPN menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke MK patut di apresiasi.
Menurutnya, langkah menempuh jalur hukum lebih baik ketimbang merecoki nalar masyarakat dengan cara-cara membangun narasi kontra demokrasi dan supremasi hukum, serta yang tidak dapat ditanggungjawabkan ke publik, seperti dengan pengerahan massa atau gerakan kedaulatan rakyat.
"Adapun kata akhir dari ujung perselisihan ini, tentu saja bergantung pada pembuktiannya di persidangan. Permasalahan ini, sudah sepatutnya dikawal bersama, dan didudukkan dalam bingkai nalar sehat yang berpihak pada demokrasi dan negara hukum," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.