Advertisement
PNS Bolos, Ini 3 Sanksi dari Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019). - ANTARA/Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sebanyak 211 aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tercatat bolos pada hari pertama usai cuti Idulfitri 2019 akan diberi sanksi beragam.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sanksi pertama yang akan diberikan pada 211 ASN itu adalah skorsing selama tiga hari. Artinya, ratusan PNS itu akan dirumahkan terhitung sejak Senin hingga Rabu (12/6/2019).
"Mungkin [Jatah cuti] 12 hari kurang, diskors dirumahkan 3 hari. Kedua, diberi peringatan tertulis yang itu masuk arsip kepegawaian. Diberi catatan disiplin keluarga besar Kemendagri, BNPP dan IPDN," kata Tjahjo di Kantor Direktorat Jenderal Dukcapil dan Bina Pemerintahan Desa, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Sanksi ketiga yang akan diberikan adalah pengurangan tunjangan kinerja (tukin). Menurut Tjahjo, pemotongan tukin bisa mencapai 15 persen dari jumlah yang harusnya diterima ratusan ASN itu.
Tjahjo menyebut, lebih dari separuh ASN yang bolos pada hari pertama kerja pasca Idulfitri adalah lulusan IPDN. Karena itu, dia minta ada sanksi tegas yang juga diberikan oleh Rektor IPDN kepada para pegawai itu.
"Khusus untuk [pegawai dari] IPDN akan lebh ketat lagi dan nanti akan ada tambahan sanksi lagi. Ini kan disiplin penting, dari 4000 lebih [staf Kemendagri] kok 200-an [bolos]," katanya.
ASN yang bolos tanpa alasan kuat terancam sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tidak akan diberikan bagi ASN yang cuti karena alasan tertentu.
"[ASN] yang tidak ada alasan yang kita akan berikan sanksi. Ada juga kan yang cuti mau kawin karena habis Lebaran, ya nggak kenapa-kenapa kalau itu. Ada juga yang ke luar negeri dapat tugas dari negara nggak kenapa-kenapa," tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin kemarin.
Penentuan sanksi akan dilakukan instansi atau K/L dan harus dilaporkan kepada Kementrian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan PP 53/2010, ada beragam sanksi yang bisa dijatuhkan pada ASN jika membolos. Sanksi teringan berupa teguran tertulis, dan pemberhentian dengan hormat apabila PNS terkait tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 45 hari.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement
Pura-Pura Cari Kerja, Pria Asal Cilacap Gasak Motor di Pundong
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Senin 20 Oktober 2025
- Liverpool vs Man United Skor 1-2, Setan Merah Hajar The Reds
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Senin 20 Oktober 2025
- Getafe vs Real Madrid Skor 0-1, Los Blancos Geser Barcelona
- Jadwal SIM Corner JCM dan Ramai Mall Senin 20 Oktober 2025
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Senin 20 Oktober 2025
- Milan vs Fiorentina Skor 2-1, Rossoneri Menang
Advertisement
Advertisement



