Advertisement

PNS Bolos, Ini 3 Sanksi dari Kemendagri

Lalu Rahadian
Selasa, 11 Juni 2019 - 13:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
PNS Bolos, Ini 3 Sanksi dari Kemendagri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019). - ANTARA/Rivan Awal Lingga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Sebanyak 211 aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tercatat bolos pada hari pertama usai cuti Idulfitri 2019 akan diberi sanksi beragam. 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sanksi pertama yang akan diberikan pada 211 ASN itu adalah skorsing selama tiga hari. Artinya, ratusan PNS itu akan dirumahkan terhitung sejak Senin hingga Rabu (12/6/2019).

"Mungkin [Jatah cuti] 12 hari kurang, diskors dirumahkan 3 hari. Kedua, diberi peringatan tertulis yang itu masuk arsip kepegawaian. Diberi catatan disiplin keluarga besar Kemendagri, BNPP dan IPDN," kata Tjahjo di Kantor Direktorat Jenderal Dukcapil dan Bina Pemerintahan Desa, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Sanksi ketiga yang akan diberikan adalah pengurangan tunjangan kinerja (tukin). Menurut Tjahjo, pemotongan tukin bisa mencapai 15 persen dari jumlah yang harusnya diterima ratusan ASN itu.

Tjahjo menyebut, lebih dari separuh ASN yang bolos pada hari pertama kerja pasca Idulfitri adalah lulusan IPDN. Karena itu, dia minta ada sanksi tegas yang juga diberikan oleh Rektor IPDN kepada para pegawai itu.

"Khusus untuk [pegawai dari] IPDN akan lebh ketat lagi dan nanti akan ada tambahan sanksi lagi. Ini kan disiplin penting, dari 4000 lebih [staf Kemendagri] kok 200-an [bolos]," katanya.

ASN yang bolos tanpa alasan kuat terancam sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tidak akan diberikan bagi ASN yang cuti karena alasan tertentu.

"[ASN] yang tidak ada alasan yang kita akan berikan sanksi. Ada juga kan yang cuti mau kawin karena habis Lebaran, ya nggak kenapa-kenapa kalau itu. Ada juga yang ke luar negeri dapat tugas dari negara nggak kenapa-kenapa," tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin kemarin.

Penentuan sanksi akan dilakukan instansi atau K/L dan harus dilaporkan kepada Kementrian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan PP 53/2010, ada beragam sanksi yang bisa dijatuhkan pada ASN jika membolos. Sanksi teringan berupa teguran tertulis, dan pemberhentian dengan hormat apabila PNS terkait tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 45 hari.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement