Advertisement
Sjamsul Nursalim di Singapura, Peradilan In Absentia Jadi Pilihan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peradilan in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa menjadi opsi KPK untuk menyeret pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Advertisement
Sjamsul dan Itjih kini tengah berada di Singapura dengan status tinggal tetap (permanent residence). KPK tak tinggal diam untuk tetap menyeret keduanya untuk meminta pertanggungjawaban atas kasus megakorupsi SKL BLBI.
Apalagi, berkali-kali panggilan KPK terhadap keduanya secara formal maupun informal sebelum jadi tersangka tak pernah sekalipun dipenuhi.
"Jika tidak kooperatif, kami berniat kasus ini disidangkan secara in absentia," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Senin (10/6/2019).
Syarif mengingatkan agar keduanya dapat kooperatif dalam menempuh proses hukum yang berjalan. Dia juga mengaku bahwa pengadilan secara in absentia terbilang sedikit rumit bila menghadirkan keterangan yang sepihak.
Akan tetapi, lanjut Syarif, persidangan secara in absentia telah dimungkinkan bagi Sjamsul dan Itjih. KPK pun telah meminta pendapat terhadap para ahli hukum.
"Kita memang sudah yakin seandainya yang bersangkutan tidak kooperatif akan disidangkan secara in absentia. Tapi, kerja sama internasional KPK upayakan semaksimal mungkin agar bisa disidangkan [dengan kehadiran kedua tersangka]," kata Syarif.
Menurut Syarif, KPK dan komisi antikorupsi Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) telah menjalin koordinasi dalam penanganan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim.
Kerja sama itu juga dalam melacak aset Sjamsul Nursalim dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. "Kerja sama dengan Singapura berjalan lancar," kata dia.
Menurut Syarif, tak hanya sekedar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Sjamsul, pemindanaan korporasi dan beneficial ownership juga dimungkinkan dalam kasus ini.
"Jadi sekali lagi KPK ingin menyampaikan bahwa pilihan KPK banyak tapi untuk yang pertama ini cukup yang ada sekarang mekanisme pasal 2 dan 3 karena itu kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif," kata Syarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement