Advertisement

Polisi Tangkap Puluhan Orang Terkait Kerusuhan Buton

Newswire
Minggu, 09 Juni 2019 - 10:27 WIB
Sunartono
Polisi Tangkap Puluhan Orang Terkait Kerusuhan Buton Puluhan pemuda dari Desa Sampuabalo berjaga-jaga usai terjadi keributan antar pemuda di perbatasan antara Desa Gunung Jaya dan Desa Sampuabalo, Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/6/2019). - Ist/Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, KENDARI--Sebanyak 81 orang terduga tersangka kasus bentrok antara Desa Sampoabalo dan Desa Gunung Jaya, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diamankan tim gabungan TNI dan Polri, Sabtu (8/6/2019).

"Jadi tadi pagi kita bersama TNI melakukan tindakan kepolisian di Kampung Sampoabalo. Rupanya dengan imbauan-imbauan persuasif mereka mau menyerahkan diri," ujar Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto, di Buton.

Advertisement

Dia mengatakan, 81 terduga pelaku yang diamankan tersebut kini tengah dalam perjalanan ke Kendari (Polda) untuk dilakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.

"Memang sengaja kita bawa ke Kendari [Polda] untuk memudahkan proses penyidikan, sehingga tidak merepotkan wilayah di Polres Buton," ujarnya.

Bahkan dalam perjalanan ke Kota Kendari, kata dia, segala kebutuhan di perjalanan hingga kenyamanan para terduga pelaku itu telah disiapkan. "Jadi kita sudah atur dalam perjalanan seperti di Labuan dan Amolengu akan diterima personel dari Polda. Pokoknya kenyamanan para tersangka ini kita jamin," katanya.

Kapolda mengatakan, para tersangka yang diamankan tidak melakukan perlawanan, walaupun pihaknya telah siap bila hal itu terjadi.

"Bisa saja dalam pengembangan pemeriksaan akan ada penambahan pelaku. Atau bisa juga yang ikut diamankan ini bisa saja tidak ikut ditetapkan jadi tersangka, makanya belum tentu. Kita akan berbuat seadil-adilnya. Alat bukti nanti yang bicara," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti parang, tombak, busur dan bekas pecahan-pecahan.

Dikatakannya, bila dalam pemeriksaan para terduga pelaku terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman dibawah 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement