Advertisement
Ganggu Penerbangan, Tradisi Balon Udara Diminta Sesuai Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, PROBOLINGGO - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta masyarakat dapat melakukan tradisi menerbangkan balon udara agar sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak membahayakan keselamatan penerbangan.
Menerbangkan balon udara sudah merupakan tradisi tahunan masyarakat di Jawa Tengah dan Jawa Timur saat merayakan Idulfitri.
Advertisement
Berdasarkan laporan dari Airnav Indonesia, para pilot mengaku melihat balon udara diterbangkan bebas tanpa ditambatkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
“Saya minta dengan kerendahan hati saudara-saudara saya di Wonosobo dan daerah lainnya yang melakukan tradisi tersebut untuk hentikan kegiatan itu karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” jelas Menhub.
Menhub mengimbau agar masyarakat dapat melakukan tradisi pelepasan balon udara dengan mengikuti festival-festival yang telah dijadwalkan.
Seperti misalnya, pada 12 Juni 2019 akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.
“Kita lakukan koordinasi sama-sama melalui suatu festival. Dimana, pelepasan balon dilakukan dengan suatu aturan yaitu dengan menambatkan tali sehingga balon tersebut terbang terkendali, baru setelah itu ditarik lagi,” kata Menhub.
Menhub menegaskan jika masih ada masyarakat yang menerbangkan balon udara secara serampangan maka dapat diberikan sanksi pidana. Sesuai UU No. 1 tahun 2009 pasal 411 yaitu dapat dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp500 juta.
“Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu. Nanti minggu depan, silahkan berpartisipasi dalam suatu festival yang dilakukan oleh Airnav,” jelas Menhub.
Terkait pelarangan menerbangkan balon udara secara serampangan tersebut Menhub Budi memastikan sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Kepolisian, dan PT Airnav Indonesia. (GD/RDL/CA/HA)
Adapun Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav akan menggelar festival balon udara terbesar di Indonesia di Pekalongan dan Wonosobo pada bulan ini.
Festival tersebut akan digelar di Stadion Hoegeng, Pekalongan, pada Rabu (12/6/2019), sedangkan di Wonosobo akan digelar pada 15 Juni 2019 di Desa Wisata Pagerejo.
Gelaran yang bertajuk 'Java Traditional Balloon Festival 2019' merupakan salah satu upaya AirNav untuk menyosialisasikan keamanan dalam menerbangkan balon udara.
Festival itu diharapkan dapat menarik minat para penerbang balon udara liar untuk ikut serta dalam festival tersebut.
Tim Jelajah Jawa-Bali 2019 (Yustinus Andri, Muhammad Ridwan, Andi M. Arief, Maria Elena, Reni Lestari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement