Advertisement
Ini Respons Mabes Polri soal Kemungkinan Kivlan Zen Ditahan..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri belum dapat memastikan kemungkinan tersangka Kivlan Zen akan ditahan atau tidak setelah diperiksa tim penyidik pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dugaan makar, Rabu (29/6/2019).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan penyidik akan melakukan upaya penahanan kepada seorang tersangka jika tersangka itu diduga akan melarikan diri, mempengaruhi para saksi atau menghilangkan barang bukti selama proses hukum terhadap Kivlan Zen masih berjalan di Bareskrim Polri.
Advertisement
"Jadi soal penahanan itu teknis dari penyidik ya. Intinya yang bersangkutan besok akan diperiksa sebagai tersangka," tuturnya, Selasa (28/5/2019).
Dedi mengaku tim penyidik jsudah memeriksa sejumlah saksi ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE sebelum menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka. Dedi memastikan tim penyidik bekerja secara profesional untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Jadi sudah ada banyak saksi yang diperiksa ya terkait kasus ini. Beberapa saksi ahli juga sudah dimintai keterangan. Kami akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini," kata Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement