Advertisement
Tim Hukum BPN: Prabowo dan Sandiaga Akan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pemilu di MK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan hadir dalam sidang perdana gugatan hasil Pemilu Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Hal itu diungkapkan Koordiantor Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo.
Advertisement
"Pak Prabowo dan Pak Sandiaga akan hadir di sidang perdana di MK pada tanggal 14 Juni mendatang," kata Hashim di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Sabtu (25/5/2019) malam.
Dia mengatakan sampai saat ini, Tim Hukum sudah menyiapkan alat bukti adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran di Pilpres 2019.
Menurut dia, persiapan menjelang sidang perdana sudah berjalan baik dan alat-alat bukti yang dimiliki sedang dirapihkan.
"Alat bukti sudah siap semua dan saat ini masih dirapihkan," ujarnya.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya optimistis gugatan di MK akan dikabulkan dan percaya para hakim MK masih objektif.
Dia meyakini gugatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di MK, memenuhi syarat untuk dikabulkan.
"Bagi pihak-pihak yang merasa gugatan kami tidak mungkin dikabulkan, kami nilai celah hukum sekecil apapun harus dimanfaatkan apalagi peluangnya ada," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement