Advertisement
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Polisi China, Pelaku Mengaku Khilaf

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyebar hoaks ke beberapa grup Whatsapp yang menyebut kepolisian Republik Indonesia melibatkan polisi dari China saat mengamankan aksi massa 22 Mei telah berhasil ditangkap pihak kepolisian.
"Tersangka diyakini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi dan menimbulkan rasa kebencian," kata Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Kombes Ricky Naldo Chairul saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Advertisement
Sebagaimana dilansir Antara, kepolisian menangkap tersangka yang ber-selfie di belakang tiga polisi yang dia duga sebagai polisi dari negara lain dan menyebarkan informasi tersebut di media sosial.
Atas perbuatannya tersangka dijatuhi ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda yang ditentukan dalam UUD.
BACA JUGA
Sementara itu, tersangka, Said Djamaludin Abidin, mengaku khilaf menyebarkan berita hoaks dan meminta maaf.
Diberitakan sebelumnya, beredar kabar di media sosial saat seorang demonstran berfoto bersama anggota brimob. Pada penjelasan di foto tersebut dikatakan bahwa anggota brimob tersebut diimpor. Sebab, tidak bisa berbahasa Indonesia dan bermata sipit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Selasa 14 Oktober 2025
- Investasi Bantul Capai Rp422 Miliar hingga Oktober 2025
- PSSI Belum Menentukan Sikap Terkait Nasib Patrick Kluivert
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa 14 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 14 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Selasa 14 Oktober 2025
- Kisah Damkar Kulonprogo Bantu Bukakan Pintu Rumah Warga
Advertisement
Advertisement