Advertisement
Kemenkominfo Pakai UU ITE untuk Batasi Medsos
Menkominfo Rudiantara (kiri) dan Kepala BIN Budi Gunawan (kanan) menyampaikan perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019). - ANTARA/Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membatasi pengunggahan dan pengunduhan di media sosial serta pesan instan untuk mencegah penyebarluasan berita bohong sampai provokasi terkait aksi 21 dan 22 Mei. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pembatasan itu berdasarkan Undang-Undang No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kewajiban UU ITE dibagi menjadi dua besar sebenarnya. Bagaimana meningkatkan literasi masyarakat kita mengenal digital, memanfaatkan digital dengan baik, kedua manajemen digital dari konten dan pembatasan-pembatasan,” katanya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Advertisement
Rudiantara menjelaskan pasal 40 ayat 2 menyebutkan pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang menganggu ketertiban umum.
Lalu pasal 40 ayat 2 a menerangkan pemerintah wajib mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.
Kemudian pada poin b menyatakan pemerintah berwenang membatasi akses sebagai langkah pencegahan. “Kalau mengajak provokasi itu konten yang harus dilarang atau tidak. Masuk di situ. Jadi pemerintah wajib [melakukan pencegahan],” jelasnya.
Sebelumnya pemerintah melakukan pembatasan proses unggah dan video di beberapa media sosial (medsos) dan pesan instan. Untuk medsos yaitu Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube. Sementara pesan instan adalah WhatsApp dan Line.
Ini dilakukan untuk membatasi warga dalam menyebarkan video atau gambar yang tidak bersumber dan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Rayakan Tahun Baru 2026, Ini Agenda Meriah di Jogja
- Inggris Rilis Travel Warning 2026, Indonesia Masuk Daftar Beresiko
- Emas Antam Terjun Bebas, Harga Turun Rp95.000 per Gram
- Uji 67 Mobil Listrik di Suhu Minus 25 Derajat, Ini Hasilnya
- Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Pencarian Terus Berlanjut
- Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
- OPINI: Jangan Anggap Sepele Kelaikan Fungsi Gedung, Demi Keselamatan
Advertisement
Advertisement




