Advertisement

Sejumlah Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Saat Meliput Aksi 22 Mei

Budi Cahyana
Rabu, 22 Mei 2019 - 23:47 WIB
Budi Cahyana
Sejumlah Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Saat Meliput Aksi 22 Mei Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). - Antara/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah jurnalis mengalami kekerasan dan intimidasi saat meliput aksi massa di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta, yang berujung ricuh, Rabu (22/5/2019) dini hari.

Berdasarkan verifikasi tim Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, setidaknya hingga terdapat tujuh jurnalis yang mengalami kekerasan, intimidasi dan persekusi sejak dini hari hingga pagi tadi.

Advertisement

Mereka meliputi Budi Tanjung (CNN Indonesia TV), Ryan (cnnindonesia.com), Ryan (MNC Media), Fajar (Radio Sindo Trijaya), Fadli Mubarok (alinea.id), dan dua jurnalis RTV yaitu Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara

AJI Jakarta masih mengumpulkan data dan verifikasi para jurnalis yang menjadi korban. Peristiwa itu terjadi saat sejumlah jurnalis meliput di sekitar Gedung Bawaslu. Mereka dilarang aparat kepolisian saat merekam aksi penangkapan orang-orang yang diduga sebagai provokator massa.

Budi Tanjung dipukul di bagian kepala dan rekaman videonya di ponsel dihapus oleh beberapa anggota Brimob di depan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Rabu dini hari.

Peristiwa kekerasan lainnya juga dialami Ryan saat meliput di Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat. Saat itu, Ryan sedang merekam aksi polisi yang menangkap provokator massa. Namun, polisi merebut ponselnya dan meminta menghapus video.

Ryan dipukul di bagian wajah, leher, lengan kanan bagian atas, dan bahu oleh beberapa anggota Brimob dan orang berseragam bebas. Mereka juga menggunakan tongkat untuk memukul Ryan.

Aparat kepolisian tetap melakukan kekerasan walaupun Budi dan Ryan mengaku sebagai jurnalis, bahkan telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.

Kekerasan terhadap jurnalis juga dilakukan oleh massa aksi. Mereka melakukan persekusi dan merampas peralatan kerja jurnalis seperti kamera, telepon genggam, dan alat perekam. Massa memaksa jurnalis untuk menghapus semua dokumentasi berupa foto maupun video. Beberapa jurnalis  bahkan mengalami tindak kekerasan fisik berupa pemukulan.

“AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi,” kata Erick Tanjung, Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, melalui keterangan tertulis.

Tindakan yang mengintimidasi jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan itu bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU No.40/1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

“Kami mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan. Kami juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya,” kata dia.

Erick mengatakan AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, baik oleh polisi maupun kelompok warga.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement