Advertisement
TKN Jokowi-Ma'ruf Siapkan 60 Pengacara Hadapi Gugatan BPN Prabowo-Sandi di MK
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin bersama Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01 Yusril Izha Mahendra menggelar konferensi pers menyikapi hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) - Bisnis/Denis Riantiza M
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin serius menanggapi gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi atas hasil Pilpres 2019. TKN akan menyiapkan sekitar 60 pengacara.
"Sampai saat ini saya sudah dapatkan lebih kurang sekitar 60 pengacara yang akan bergabung di tim kuasa hukum sebagai pihak terkait di MK," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Advertisement
Ade mengatakan, pihak yang akan tergabung dalam tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres 2019 adalah orang-orang yang sudah berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Tim terdiri dari internal Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dari tim Yusril Ihza Mahendra, dan tim eksternal, yakni pihak-pihak yang ingin berpartisipasi untuk membantu menyelesaikan sengketa Pilpres.
BACA JUGA
Wakil Ketua TKN Arsul Sani menambahkan, persiapan yang akan dilakukan TKN sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres nantinya akan didasarkan pada dalil atau argumentasi yang diajukan pihak BPN dalam permohonannya.
"Kami akan lihat perkembangannya karena kami mengajukan sebagai pihak terkait tentu nanti tergantung apa yang akan diargumentasikan pihak 02," kata Ade.
"Misal, kalau bicara kecurangan terhadap sistem IT, untuk patahkan argumen itu kami akan hadirkan ahli IT sebagai saksi ahli," sambung Ade.
TKN menyatakan apabila dalam waktu 3 hari pihak BPN mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pilpres 2019, TKN juga akan mengirim surat kepada MK untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pilpres tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Semar UGM Raih Dua Penghargaan di Kontes Mobil Hemat Energi 2025
- Nelayan Hilang di Pantai Nglolang Gunungkidul Ditemukan Meninggal
- Hujan Deras, Puluhan RT di Jakarta Terendam Banjir
- Korupsi APBDes, Kepala Desa Sugihan Wonogiri Masuk DPO
- Hingga Q3 2025, Danamon Raih Laba Rp2,8 Triliun atau Tumbuh 21 Persen
- Cagliari Vs Sassuolo, Skor 1-2, Kapten Timnas Jay Idzes Main Penuh
- Lionel Messi Sedih Berpisah dengan Sergio Busquets dan Jordi Alba
Advertisement
Advertisement





