Advertisement
TKN Jokowi-Ma'ruf Siapkan 60 Pengacara Hadapi Gugatan BPN Prabowo-Sandi di MK
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin bersama Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01 Yusril Izha Mahendra menggelar konferensi pers menyikapi hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) - Bisnis/Denis Riantiza M
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin serius menanggapi gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi atas hasil Pilpres 2019. TKN akan menyiapkan sekitar 60 pengacara.
"Sampai saat ini saya sudah dapatkan lebih kurang sekitar 60 pengacara yang akan bergabung di tim kuasa hukum sebagai pihak terkait di MK," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Advertisement
Ade mengatakan, pihak yang akan tergabung dalam tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres 2019 adalah orang-orang yang sudah berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Tim terdiri dari internal Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dari tim Yusril Ihza Mahendra, dan tim eksternal, yakni pihak-pihak yang ingin berpartisipasi untuk membantu menyelesaikan sengketa Pilpres.
BACA JUGA
Wakil Ketua TKN Arsul Sani menambahkan, persiapan yang akan dilakukan TKN sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres nantinya akan didasarkan pada dalil atau argumentasi yang diajukan pihak BPN dalam permohonannya.
"Kami akan lihat perkembangannya karena kami mengajukan sebagai pihak terkait tentu nanti tergantung apa yang akan diargumentasikan pihak 02," kata Ade.
"Misal, kalau bicara kecurangan terhadap sistem IT, untuk patahkan argumen itu kami akan hadirkan ahli IT sebagai saksi ahli," sambung Ade.
TKN menyatakan apabila dalam waktu 3 hari pihak BPN mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pilpres 2019, TKN juga akan mengirim surat kepada MK untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pilpres tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pertumbuhan Ekonomi di Bantul Melemah Dampak Tekanan Geopolitik Global
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
Advertisement
Advertisement







