Advertisement
Sempat Tak Akan Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Kini BPN Berubah Pikiran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Setelah pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemenang hasil Pemilu 2019, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akhirnya memutuskan untuk menggugat hasil Pilpres 2019 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, beberapa hari lalu, Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan pihaknya tak akan melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu akan dibahas dalam rapat internal yang digelar di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Selong, Jakarta Selatan.
"Menyikapi hasil dari KPU yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke MK," kata Sufmi, Selasa (21/5/2019).
Sufmi menuturkan dalam tempo beberapa hari ini BPN Prabowo-Sandi akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu untuk mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Sufmi, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan akhirnya BPN Prabowo-Sandi membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke ranah hukum.
"Kami melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan, kemudian ada hal hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan-perhitungqn yang sangat signifikan yang bisa di bawa ke MK," jelas Sufmi.
Pada Rabu (15/5/2019) juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak akan melayangkan gugatan ke MK setelah KPU mengumumkan pemenangan Pilpres 2019. Saat itu, pengumuman dijadwalkan dilakukan pada 22 Mei 2019.
Dahnil menuturkan BPN Prabowo-Sandi sudah melihat proses hukum yang terjadi sejak masa kampanye hingga saat ini. Dahnil juga merasa tidak puas dengan tindakan-tindakan yang diterima oleh pendukung paslon 02.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan hasil pemilu 2019 pada 21 Mei 2019 dini hari. Dari penetapan yang dilakukan, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin tercatat sebagai pemenang mengalahkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berdasarkan penetapan hasil pemilu yang dibacakan KPU RI, Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara (55,50%). Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara (44,50%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement