Fahd Arafiq Terseret Kasus Mafia Tanah ATR BPN, Bahlil Sebut Musibah Bagi Golkar
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia sebut kasus korupsi Fahd El Fouz sebagai musibah. Doli Kurnia sebut perbuatan Fahd jadi bahan evaluasi kaderisasi.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Blitar, Jawa Timur, Dwi Wulandari dibebaskan dari hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan penyelundupan kokain di Filipina.
"Selama proses persidangan, KBRI Manila memberikan pendampingan kekonsuleran dan penerjemah bagi Dwi Wulandari hingga mendapat putusan bebas," ujar Pelaksana Harian Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha Senin (20/5/2019).
Dwi telah dipulangkan ke Indonesia pada 18 Mei 2019 KBRI Manila, menggunakan penerbangan Cebu Pacific Airlines 5J759. Setelah tiba di Jakarta, Dwi diantarkan dan diserahterimakan kepada keluarga di Blitar, Jawa Timur, pada Minggu 19 Mei.
Dwi Wulandari ditangkap pada 29 September 2012 di Bandara Internasional Ninoy Aquino karena dituduh membawa 6 kilogram kokain. Setelah menempuh proses persidangan di Regional Trial Court 231 Pasay City dan Court of Appeal Manila Division 7, pada 29 Maret 2019, Dwi Wulandari dibebaskan.
Hakim Court of Appeal Manila memutuskan Dwi Wulandari tidak bersalah atas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Hakim Regional Trial Court 231 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dwi Wulandari pada 22 Juni 2017.
Dalam proses persidangan tersebut, Dwi Wulandari didampingi oleh pengacara Philip Torres dan Edric Chua dari Public Attorney Office.
Kemlu RI, khususnya Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, secara berkala melakukan pertemuan dengan pihak keluarga selama proses hukum Dwi Wulandari berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia sebut kasus korupsi Fahd El Fouz sebagai musibah. Doli Kurnia sebut perbuatan Fahd jadi bahan evaluasi kaderisasi.
Polresta Jogja mendalami dugaan pungli food truck di Alkid, termasuk klaim permintaan jatah makan oleh anggota polisi dan tarif parkir jutaan rupiah.
DPRD Bantul menilai kinerja Perumda Aneka Dharma masih perlu didorong agar kontribusi terhadap PAD dan pengelolaan ITF Bawuran meningkat.
Keraton Yogyakarta menegaskan food truck di Alkid telah mengantongi izin. Dugaan pungutan parkir disebut bukan pungutan resmi Keraton.
Logo Asian Games 2026 Aichi-Nagoya menyimpan makna di balik warna ungu, emas, hijau serta huruf A dan N yang mewakili Asia, Aichi, dan Nagoya.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi menyebut kondisi fiskal DIY masih aman hingga akhir 2026 meski pemerintah daerah harus terus menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerint