Advertisement
Di Filipina, Warga Blitar Terbebas dari Hukuman Seumur Hidup

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Blitar, Jawa Timur, Dwi Wulandari dibebaskan dari hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan penyelundupan kokain di Filipina.
"Selama proses persidangan, KBRI Manila memberikan pendampingan kekonsuleran dan penerjemah bagi Dwi Wulandari hingga mendapat putusan bebas," ujar Pelaksana Harian Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha Senin (20/5/2019).
Advertisement
Dwi telah dipulangkan ke Indonesia pada 18 Mei 2019 KBRI Manila, menggunakan penerbangan Cebu Pacific Airlines 5J759. Setelah tiba di Jakarta, Dwi diantarkan dan diserahterimakan kepada keluarga di Blitar, Jawa Timur, pada Minggu 19 Mei.
Dwi Wulandari ditangkap pada 29 September 2012 di Bandara Internasional Ninoy Aquino karena dituduh membawa 6 kilogram kokain. Setelah menempuh proses persidangan di Regional Trial Court 231 Pasay City dan Court of Appeal Manila Division 7, pada 29 Maret 2019, Dwi Wulandari dibebaskan.
BACA JUGA
Hakim Court of Appeal Manila memutuskan Dwi Wulandari tidak bersalah atas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Hakim Regional Trial Court 231 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dwi Wulandari pada 22 Juni 2017.
Dalam proses persidangan tersebut, Dwi Wulandari didampingi oleh pengacara Philip Torres dan Edric Chua dari Public Attorney Office.
Kemlu RI, khususnya Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, secara berkala melakukan pertemuan dengan pihak keluarga selama proses hukum Dwi Wulandari berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Okt 2025, Cek di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Liga Champions, Barcelona Melumat Olympiacos dengan Skor Telak 6-1
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Kepatuhan PPTS Dibutuhkan dalam Distribusi Pupuk Bersubsidi
Advertisement
Advertisement