Advertisement

190.000 Sachet Kopi Kedaluwarsa Bergambar Ahmad Dhani Disita

Newswire
Senin, 20 Mei 2019 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
190.000 Sachet Kopi Kedaluwarsa Bergambar Ahmad Dhani Disita Badan POM Sita Empat Truk Kopi Kedaluwarsa Bergambar Ahmad Dhani. - Suara.com/Risna Halidi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kopi Malaysia bergambar musikus Ahmad Dhani ditemukan telah kedaluwarsa.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM menemukan lebih dari 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian yang telah kedaluwarsa di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Produk asal Malaysia tersebut juga memuat gambar Ahmad Dhani sebagai modelnya dan diklaim memiliki khasiat nutrisi serta 'jawaban dari kehidupan yang positif, bertenaga dan tenang'.

Advertisement

"Ini produk impor dari Malaysia. Tidak ada surat keterangan impor, ditengarai bisa jadi masuk tidak resmi artinya ada aspek pendapatan pemerintah, pajak, yang tidak masuk," kata Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam acara Press Conference Pengawasan Pangan Selama Ramadan, Senin, (20/5/2019).

Pelaku, yang merupakan warga negara asing, menghapus 2 digit tahun kedaluwarsa pada label produk serta menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk.

Namun Penny tetap mencari tahu kemungkinan kopi dijual secara bebas di internet.

Pada kasus ini, Badan POM juga menyita 4 truk produk kopi beserta peralatan yang digunakan untuk menghapus label seperti spidol dan gunting. Penyitaan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 1,4 Miliar.

Mengenai keterlibatan Ahmad Dhani, Penny mengatakan bahwa kemungkinan besar, yang bersangkutan akan dimintai keterangan.

"Untuk model yang berada di depan produk tersebut, tentunya akan ditindaklanjuti, akan dimintai informasi terkait pelanggaran yang ada," tambah Penny.

Karena pelanggaran ini, Badan POM akan mencabut Nomor Izin Edar produk Kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindaklanjuti dengan pro jucticia karena melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp4 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement