Advertisement
Situng KPU Sudah 89%, Jokowi dan Prabowo Selisih 15,7 Juta Suara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU RI) Minggu (19/5/2019), pukul 10.00 WIB mencatat berdasarkan Data Sistem Informasi Penghitungan Suara, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 76.419.933 atau 76,4 juta suara (55,76 persen).
Sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 60.629.413 suara atau 60,6 juta suara (44,24 persen). Selisih jumlah suara keduanya sebesar 15,7 juta.
Advertisement
Situng pada Minggu pagi, pukul 10.00 WIB mencatat, jumlah TPS yang telah dimasukkan mencapai 727.543 TPS atau 89,45 persen dari total 813.350 TPS.
Sementara dari 34 provinsi, tujuh provinsi telah menyelesaikan penyalinan data Formulir C1 ke dalam Situng KPU, yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Bali, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Barat.
Dari tujuh provinsi tersebut, Jokowi Unggul di lima daerah, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, 495.510 suara untuk Jokowi-Ma'ruf dan 288.097 suara untuk Prabowo-Sandi.
Bali, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 2.34.435 suara, dan Prabowo-Sandi mendapatkan 212.577 suara.
Gorontalo, Jokowi-Ma'ruf meraih 369.277 suara, dan Prabowo-Sandi 344.653 suara.
Sulawesi Barat, Jokowi-Ma'ruf Amin mengumpulkan 474.852 suara , sedangkan Prabowo-Sandi mengumpulkan 263.345 suara.
Kalimantan Barat, Jokowi unggul dengan perolehan suara 1.706.719, sedangkan Prabowo-Sandiaga 1.260.414 suara.
Prabowo-Sandi unggul di Bengkulu dengan raihan suara 585.499 sementara Jokowi-Ma'ruf 582.741.
Sulawesi Tenggara, Prabowo Unggul dengan perolehan suara 840.465 suara sementara Jokowi 554.470 suara.
Sementara itu, data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.
Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
PKS dan PAN Bantul Belum Bisa Pastikan Berkoalisi dengan Partai Lain di Pilkada Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
Advertisement
Advertisement