Advertisement

Dipecat Gara-Gara Orientasi Seksual, Polisi Berpangkat Brigadir Gugat Kapolda Jateng

Newswire
Jum'at, 17 Mei 2019 - 06:37 WIB
Nina Atmasari
Dipecat Gara-Gara Orientasi Seksual, Polisi Berpangkat Brigadir Gugat Kapolda Jateng Ilustrasi - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG-- Kapolda Jawa Tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang oleh seorang anggota polisi berinisial TTP berpangkat brigadir. Penyebabnya, TTP merasa diberhentikan dengan tidak dengan hormat.

Kuasa hukum TTP, Maruf Bajammal, di Semarang, Kamis (16/5/2019), mengatakan bahwa kliennya dipecat pada bulan Desember 2018.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa pekara kliennya itu bermula pada bulan Februari 2017 ditangkap anggota Polres Kudus atas dugaan pemerasan.

Karena TTP merupakan anggota Ditpamobvit Polda Jateng, perkaranya dilimpahkan ke Polda.

Atas dugaan pemerasan tersebut, TTP dinyatakan tidak berlanjut karena korbannya mengaku tidak ada peristiwa itu.

Tidak hanya sebatas itu, kata dia, TTP kemudian diperiksa atas dugaan penyimpangan hubungan seksual.

Namun, kata dia, terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya karena laporan tentang pelanggaran kode etik TTP muncul setelah pemeriksaan.

"Jadi, sudah diperiksa, baru ada laporan masuk. Laporan itu pun bukan dari masyarakat," katanya.

Ia menduga pemecatan kliennya itu tidak terlepas dari dugaan penyimpangan orientasi seksual menyukai sesama jenis yang juga diakui oleh TTP.

TTP sendiri pernah mengajukan banding atas pemecatan itu namun ditolak.

Menurut dia, jika pemecatan tersebut didasarkan atas penyimpangan orientasi seksual tersebut, hal tersebut melanggar prinsip diskrimanasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Triatmaja membenarkan pemberhentian tidak dengan hormat itu.

"Yang bersangkutan dijerat dengan Kode Etik Profesi Polri," katanya.

Menurut dia, dari hasil sidang kode etik itu dinyatakan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Namun, Agus tidak menjelaskan maksud dari perbuatan tercela itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement