Advertisement
Dipecat Gara-Gara Orientasi Seksual, Polisi Berpangkat Brigadir Gugat Kapolda Jateng

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG-- Kapolda Jawa Tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang oleh seorang anggota polisi berinisial TTP berpangkat brigadir. Penyebabnya, TTP merasa diberhentikan dengan tidak dengan hormat.
Kuasa hukum TTP, Maruf Bajammal, di Semarang, Kamis (16/5/2019), mengatakan bahwa kliennya dipecat pada bulan Desember 2018.
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa pekara kliennya itu bermula pada bulan Februari 2017 ditangkap anggota Polres Kudus atas dugaan pemerasan.
Karena TTP merupakan anggota Ditpamobvit Polda Jateng, perkaranya dilimpahkan ke Polda.
Atas dugaan pemerasan tersebut, TTP dinyatakan tidak berlanjut karena korbannya mengaku tidak ada peristiwa itu.
Tidak hanya sebatas itu, kata dia, TTP kemudian diperiksa atas dugaan penyimpangan hubungan seksual.
Namun, kata dia, terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya karena laporan tentang pelanggaran kode etik TTP muncul setelah pemeriksaan.
"Jadi, sudah diperiksa, baru ada laporan masuk. Laporan itu pun bukan dari masyarakat," katanya.
Ia menduga pemecatan kliennya itu tidak terlepas dari dugaan penyimpangan orientasi seksual menyukai sesama jenis yang juga diakui oleh TTP.
TTP sendiri pernah mengajukan banding atas pemecatan itu namun ditolak.
Menurut dia, jika pemecatan tersebut didasarkan atas penyimpangan orientasi seksual tersebut, hal tersebut melanggar prinsip diskrimanasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Triatmaja membenarkan pemberhentian tidak dengan hormat itu.
"Yang bersangkutan dijerat dengan Kode Etik Profesi Polri," katanya.
Menurut dia, dari hasil sidang kode etik itu dinyatakan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Namun, Agus tidak menjelaskan maksud dari perbuatan tercela itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement