Advertisement

Ponpes Sunan Kalijaga Haramkan People Power

Budi Cahyana
Kamis, 16 Mei 2019 - 17:12 WIB
Budi Cahyana
Ponpes Sunan Kalijaga Haramkan People Power Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana - Antara/Ricky Prayoga

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Keluarga besar Pondok Pesantren (Ponpes) Sunan Kalijaga Gesikan Bantul meminta Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian tidak memberikan izin rencana gerakan people power, reuni alumni 212 ataupun gerakan kedaulatan rakyat sejenisnya pada 22 Mei 2019 mendatang.

Pengasuh Ponpes Sunan Kalijaga Beny Susanto mengatakan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap kelompok yang nekat menggalang massa untuk mendelegitimasi Pemilu 2019.

Advertisement

“Kami mengapresiasi proses hukum terhadap beberapa tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan makar, provokasi dan ancaman keamanan negara. Ada sejumlah argumen keagamaan, paham konstitusionalisme [qoriinatul ahkam, wujuudul 'llat] yang menjadi alasan gerakan people power diharamkan. Oleh karena itu kepada santri, keluarga, seluruh muslimin dan warga bangsa agar menjauhi dan tidak mengikuti seruan people power,” ujar Beny melalui keterangan pers kepada Harian Jogja, kamis (16/5/2019).

Pertama, kata Beny, Pemilu 2019 sedang memasuki tahapan perhitungan surat suara hasil pemungutan 17 April lalu yang dilakukan secara manual, tranparan, akuntabel, dihadiri para pihak terkait, para saksi peserta pemilu. Proses ini bisa dikoreksi di tempat dan berjenjang sejak TPS dan seterusnya berakhir di KPU pada 22 Mei.

“Hasil akhir Pemilu 2019, ditetapkan bukan didasarkan atas perhitungan tim sukses paslon, klaim kemenangan, ataupun quick qount lembaga survai melainkan atas perhitungan manual KPU. Metode ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu,” kata dia.

Kedua, peserta pemilu yang merasa dicurangi, menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran, menuntut yang lain untuk didiskualifikasi, berpendapat terjadi pelanggaran secara tersruktur, sistemik, dan masif; haruslah melalui proses formil-materil lembaga kepemiluan sebagaimana diatur undang-undang.

“Tidak bisa atas dasar opini individu, kelompok, parpol atau peserta pemilu. Orang, peserta pemilu yang menuduh terjadi adanya pelanggaran harus membuktikan melalui mekanisme yang berlaku atau al-bayinatu 'alaal muda'ii dan diputuskan oleh lembaga yang otoritarif.

Ketiga, implementasi kedaulatan rakyat diatur melalui lembaga-lembaga terkait yang dibentuk atas perintah UUD 1945 seperti DPR dan lembaga penyelenggara pemilu.

“Inilah prinsip konstitusionalisme dan negara hukum NKRI yang telah disepakati bersama, bukan melalui jalan inkonstitusional seperti people power.”

Keempat, kata dia, penegakan tujuan hak politik, kebenaran dan keadilan dalam qoidah fiqhiyah haruslah dengan cara-cara yang legal, bukan atas tuduhan, nafsu dan prasangka (lil wasaail hukmul maqaashid).

“Oleh karena itu people power bukan cara yang legal, bukan pula jihad dalam konteks NKRI. Jihad konstitusional sesungguhnya menempuh langkah penyelesain persoalan-persoalan kepemiluan melalui lembaga-lembaga terkait; KPU, Bawaslu, DKPP dan Mahkamah Konstotusi serta mengawal prosesnya.”

Kelima, rencana gerakan people power dari sisi proses, substansi dan output-nya melawan prinsip bernegara yang menganut paham konstitusionalisme dan negara hukum.

“Indikasi ini sangat mudah ditemukan, mengingat petunjuk-petunjuk bahwa potensi ancaman terhadap harmoni, keamanan, persaudaraaan dan persatuan nasional sangat nyata. Bahkan bisa memicu pertikaian akibat adanya reaksi gerakan serupa dari kelompok yang berbeda [dar ul mafaasid muqoddamun 'ala jalbil mashaalih],” ujar Beny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement