Advertisement
BNN Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Ganja Kering di Karung Limbah B3
Ilustrasi-Petugas kepolisian memerlihatkan barang bukti paket ganja kering 256 kg yang berhasil diamakan di Pelabuhan tol laut Panjang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (25/4). - Antara/Ardiansyah.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Narkotika Nasional mengamankan 300 kilogram (kg) ganja kering yang disembunyikan di antara karung limbah medis Bahan Beracun Berbahaya (B3) di Cilegon, Banten.
"BNN kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300 kilogram dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon, Banten," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari di Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Advertisement
Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yakni Dodi, Misbah dan Jainudin.
Penangkapan berawal dari pengembangan kasus terdahulu tentang penangkapan Ganja di Depok. BNN berhasil mengamankan 500 kilogram ganja pada 5 Mei 2019 yang dikirim melalui kargo.
BACA JUGA
Setelah dilakukan penyelidikan, BNN berhasil menangkap tersangka Dodi di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten.
"Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kilogram. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3," kata Arman.
Dari keterangan Dodi, barang tersebut akan diserahkan pada Misbah di depan hotel tersebut. Sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan Misbah dan Jainudin.
"Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Arman.
Kasus ini merupakan modus baru, karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan di antara karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas.
Hampir sama dengan modus terdahulu, kotak yang menyimpan ganja disemprot dengan cat/pilox untuk mengelabui dan menghilangkan bau, kata Arman.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja Hari Ini Cerah, Cocok untuk Mudik
- Tips Ala Honda, 6 Hal Penting Bagi Pengendara Motor Saat Mudik
- Hancurkan Man City, Real Madrid Lolos Perempat Final Liga Champions
- Comeback Sensasional, Sporting CP ke Perempat Final Liga Champions
- Layanan SIM DIY Libur saat Lebaran 2026, Cek Masa Dispensasinya
- Prakiraan Cuaca DIY Rabu 18 Maret 2026: Hujan Ringan di 3 Wilayah
- Gelar Juara Senegal Dicabut, Maroko Resmi Dinobatkan Jawara AFCON 2026
Advertisement
Advertisement






