Ditangkap karena Makar, BPN Minta Eggi Sudjana Dilepas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Seusai ditetapkan sebagai tersangka maka, Juru Kampanye Nasional Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana ditangkap kepolisian . Bantuan hukum diberikan kepadanya.
Andre Rosiade, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, mengatakan bahwa Eggi sudah bertindakan koorperatif seperti datang saat pemeriksaan. Eggi juga mengaku tidak pernah bermaksud makar.
Advertisement
“Kan baru 1x24 jam akan ditetapkan apakah akan ditahan atau tidak. Harapan kami agar Bang Eggi dilepas,” katanya saat dihubungi, Selasa (14/5/2019).
Meski sudah berlaku responsif, Andre menjelaskan bahwa BPN menghormati hak subjektif kepolisian. Dia menghormati itu.
Sementara itu Penasihat hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, menyebut kliennya telah ditahan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas.
Padahal, menurut Pitra kliennya selalu kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik. Tetapi kini Eggi mendadak ditahan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dia juga mengaku mendapat kabar penahanan tersebut hari ini. Penahanan juga dilakukan saat Eggi berada di ruangan tim penyidik.
“Ini kan aneh. Apa alasannya sampai klien saya itu ditahan. Apalagi ditahan saat diperiksa penyidik di ruangannya. Apa maksudnya ini,” jelasnya.
Pitra menyebut kliennya ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan surat penahanan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tersangka Eggi Sudjana telah diperiksa oleh tim penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana makar selama 13 jam di Polda Metro Jaya sejak Senin 13 Mei 2019 pukul 16.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement