Advertisement
Bawaslu Rokan Hilir Loloskan Kasus Pemilih Yang Mencoblos Pakai Nama Orang Lain
Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU--Kasus pemilih yang mencoblos menggunakan nama orang lain resmi ditutup oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Bawaslu pada Senin (13/5/2019) telah melaksanakan SG2 atau pembahasan kedua di Polres Rokan Hilir, terkait dugaan tindak pidana pemilu.
Advertisement
Anggota Bawaslu Rokan Hilir Bimantara yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu Rohil dalam keterangan resminya menjelaskan pelaku yaitu Darmawati Sitorus, pada 17 April 2019 lalu membawa C.6 atau undangan pemilih milik orang lain atas nama Maysarah. Dia datang dan melakukan pencoblosan di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 533 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah)."
BACA JUGA
Dugaan pelanggaran tersebut merupakan laporan warga masyarakat yang dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Rimba Melintang. Warga pelapor merupakan saksi dari partai politik NasDem atas nama Siti Patimah yang pada saat itu menjadi saksi partai di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu. Perkara tersebut kemudian diambil alih Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemilu.
Dalam rapat pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu dihadiri oleh unsur Bawaslu yaitu Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, dan Koordinator Sentra Gakkumdu Bimantara Prima Adi Cipta, dari unsur Kejaksaan hadir Maruli Tua Sitanggang dan Rizki Fadillah, sedangkan dari unsur Kepolisian hadir Maringan P. Silalahi dan Anta Arif Siregar.
"Sebelum pembahasan kedua ini Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil keterangan ahli hukum pidana, dan kami menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahapan penyidikan," kata Bimantara, Selasa (14/5/2019).
Alasan tidak dapat ditindaklanjuti yaitu karena pertama, bahwa unsur means rea (niat jahat) dari Terlapor tidak terpenuhi. Kedua, bahwa terhadap pasal yang disangkakan kepada Terlapor masih kekurangan unsur tindak pidananya, di mana seharusnya Terlapor memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih. Padahal faktanya bahwa Terlapor hanya memberikan (mencoblos) di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja tidak lebih dari 1 (satu) TPS. Karena dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
Sehingga meskipun Terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain yaitu a.n MAYSARAH datang ke TPS akan tetapi Terlapor hanya memberikan (melakukan pencoblosan) di TPS itu saja dan hanya 1 (satu) kali dan tidak pula Terlapor mencoblos di tempat TPS yang lain.
"Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Resort Rokan Hilir menyimpulkan perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan proses perkara ini selesai dan ditutup," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KRL Palur Jogja Berangkat Pagi Mulai Jam 4.55 WIB pada 20 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
- Sleman Siap Sambut Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
- Tol Solo-Kertosono Mulai Ramai, Arus Mudik Menguat
- Pemkot Jogja Pastikan Wisatawan Lebaran Mendapat Layanan Bak Raja
- Tinggal Mudik? Ini Cara Amankan Listrik di Rumah
Advertisement
Advertisement




