Advertisement
KPK Isyaratkan Periksa Kembali Menag Lukman
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menunggu untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). - Antara/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kembali memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Keterangan Lukman sebagai saksi diperlukan guna mendalami lebih jauh perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setidaknya ada dua hal pendalaman yang perlu dilakukan tim penyidik KPK kepada Menag Lukman.
Advertisement
Pertama, terkait penerimaan uang Rp10 juta dari tersangka Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Uang itu telah diserahkan ke KPK namun tak ditindaklanjuti oleh Direktorat Gratifikasi melainkan pada Deputi Penindakan.
"Kami tidak bisa tindaklanjuti dengan penerbitan SK karena itu dilaporkan setelah OTT [Romahurmuziy], sekitar 10 atau 11 hari setelah OTT," kata Febri, Senin (13/5/2019).
Kedua, lembaga antirasuah perlu menelusuri lebih lanjut terkait dengan uang Rp180 juta dan US$30.000 yang disita KPK dari sebuah laci meja kerja Menag Lukman.
"Itu butuh waktu pendalamannya, sehingga kalau dibutuhkan pendalaman lagi akan kami panggil kembali," ujarnya.
Febri mengatakan barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan pokok perkara yang saat ini tengah ditangani KPK. Oleh sebab itu, KPK masih perlu meminta keterangan dari Menag Lukman Hakim.
Adapun pemanggilan Lukman Hakim sebagai saksi telah dilakukan tim penyidik pada Rabu (8/5/2019). Salah satu materi yang digali penyidik adalah berkaitan dengan asal muasal uang tersebut.
"Bahwa nanti detailnya di penyelidikan akan diklarifikasi, misalnya, yang rupiah itu [asalnya] dari mana, yang valuta asing dari mana, itu kan bagian dari teknis penyidikan," ujar Febri.
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan KPK sebetulnya sudah bisa menetapkan Lukman Hakim sebagai tersangka dengan Pasal 55 atau 56 KUHP.
Apalagi, berdasarkan pada penjabaran KPK dalam persidangan praperadilan tersangka Romahurmuziy alias Rommy di PN Jakarta Selatan, patut diduga ada keterlibatan Menag Lukman yang turut serta bersama-sama dengan Rommy.
"Demikian juga untuk LH [Lukman Hakim] dengan penjelasan KPK dalam praperadilan [Romahurmuziy] sudah cukup alasan dasar untuk menetapkannya," katanya kepada Jaringan informasi Bisnis Indonesia.
Adapun Pasal 56 KUHP terkait penyertaan tindak pidana bisa dikenakan kepada Menag Lukman dalam perkara ini, terlebih jika Menag Lukman mengetahui perbuatan yang dilakukan Rommy yang seharusnya melarang akan tetapi mendiamkannya.
"Oleh karena itu bisa ditafsirkan sebagai peserta. Sebagai orang yang membantu melakukan dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan jual beli jabatan," paparnya.
Dalam perkara ini, Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Kerugian Akibat Kebakaran di Sleman Sleman 2025 Capai Rp1,38 Miliar
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Donor Darah Massal Buka Agenda CSR Astra Motor Yogyakarta 2026
- Antisipasi Virus Nipah, Bandara Ngurah Rai Perketat Pintu Masuk Bali
- Kasus Dugaan Fraud PT DSI, Bareskrim Sita Dana Rp4 Miliar
- Ribuan Anak di Bantul Belum Kantongi KIA, Disdukcapil Percepat Layanan
- Kemlu: Peran Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza Bersifat Multilateral
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 29 Januari 2026
- Bupati Magelang Dorong Optimalisasi PAD Lewat PBB-P2 2026
Advertisement
Advertisement



