Advertisement
Tersangkut Dugaan Hoaks dan Makar, Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polisi
Kivlan Zein. - Suara.com/Ummi Hadyah Saleh
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Setelah mendatap pemanggilan dari pihak kepolisian sebagai saksi kasus dugaan hoaks dan makar, Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen akhirnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5/2019).
Pantauan Suara.com, Kivlan yang didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.10 WIB.
Advertisement
Kivlan mengatakan, kedatangannya kali ini untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan kabar bohong dan menggerakan makar dari pelapor Jalaludin terhadap dirinya.
"Saya kan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar," kata Kivlan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
BACA JUGA
Meski demikian, pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga itu mengaku belum mengetahui terkait materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik.
"Saya kan enggak tahu, malah saya mau tahu siapa yang menjadi tersangka, kenapa saya menjadi saksi terhadap dia," katanya.
Kivlan berujar, dirinya masih tidak tahu untuk siapa dirinya bersaksi. Meski demikian, Kivkan mengatakan ia akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai prosedur.
"Saya kan enggak tahu, nanti saja setelah diperiksa. Semua hal ini saya akan hadapi dengan tidak ada persiapan. Saya hanya tau undang-undang, saya hanya tahu peraturan dan saya hadapi dengan tenang saja lah," tuturnya.
Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan Jalaludin ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam.
Dalam laporan itu, Kivlan dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BTT Bencana Bantul 2026 Rp5 Miliar, Hingga Februari Belum Terserap
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Desak Israel Patuhi Gencatan Senjata Gaza
- Aturan Lembur dan Cara Hitung Upah Resmi Menurut PP 35 Tahun 2021
- Delapan Tim Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026
- OJK Siapkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal Nasional
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 2 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- KM Maligano Star Tenggelam di Perairan Muna, 28 Penumpang Selamat
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 2 Februari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
Advertisement
Advertisement



