Advertisement
Ponpes Sunan Kalijaga: Aksi di Bawaslu dan KPU Bukan Jihad
Sejumlah polisi berjaga saat unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). - Antara/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, Bantul, mengajak seluruh santri, keluarga, kaum muslimin dan seluruh warga bangsa agar bersama menjaga kesucian Ramadan.
Beny Susanto, pengasuh Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, mengatakan hal-hal yang dapat merusak, menghilangkan nilai ibadah selama puasa haruslah ditinggalkan.
Advertisement
“Apalagi puasa disebut sebagai jihad besar,” kata Beny melalui keterangan pers yang diterima Harian Jogja, Minggu (12/5/2019).
Contoh sederhana hal yang dapat menghilangkan nilai ibadah, menurut dia, adalah beberapa ucapan tokoh Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) di Kantor Bawaslu Jakarta, pada Jumat (10/5/2019).
“Ucapan dan cemooh seperti, ‘Pencitraan-pencitraan! Jangan pakai peci dan sorban kalau masih curang,percuma kau shalawat., minum saja, Pak.’ termasuk kategori prasangka buruk fitnah, provokasi dan hinaan. Apalagi ucapan itu dilontarkan kepada para polisi yang melakukan tugas pengamanan aksi, sambil bersenandung selawat. Selawat merupakan doa yang sangat hebat dalam ritual Islam, dicontohkan Allah dan para malaikat. Beruntung polisi-polisi tersebut tabah, sabar dan tidak terpancing, bisa mengendalikan diri sesuai dengan perintah dan makna puasa,” ujar Beny.
Dia mengajak para peserta Pemilu 2019, tim sukses dan simpatisan, yang merasa dicurangi, atau menemukan dugaan pelanggaran dan sengketa hasil pemilu, cukup melaporkan ke Bawaslu dan mengawal prosesnya.
“Menuduh adanya pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, masif, sistemik maupun KPU tidak netral, haruslah dibuktikan dalam persidangan Bawaslu, DKPP dan MK RI, bukan opini liar. Aksi di KPU dan Bawaslu bukanlah jihad, terbukti potensial merusak kesucian dan nilai ibadah puasa. Jihad kostitusional adalah melaporkan dugaan kecurangan, pelanggaran tersebut kepada Bawaslu, mengawalnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pengajuan gugatan terkait sengketa hasil pemilu di MK,” ujar Beny.
Dia mengatakan 22 Mei 2019, merupakan rangkaian penting berdasarkan ketentuan UU 7/2017, bertepatan dengan 17 Ramadan ketika Allah menurunkan wahyu Alquran kepada Malaikat Jibril dan kemudian disampaikan kepada Nabi Muhammad.
“Pada tanggal tersebut KPU akan mengumumkan secara resmi hasil Pemilu. Jika ada perbedaan dengan keputusan resmi berdasarkan perhitungan manual KPU, silakan ajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi Republik.”
Ponpes Sunan Kalijaga juga mengingatkan tidak ada prasyarat materil ('adamul ilat) keabsahan people power, apalagi yang mengarah kepada delegitimasi penyelenggaraan pemilu dan inkonstitusional.
“Secara umum pemilu berjalan dengan baik, tranparan, bebas, jujur dan kondusif. Apresiasi yang tinggi, selamat jalan dan doa bagi ratusan KPPS, polisi, panwas yang meninggal dalam tugas sebagai pejuang demokrasi. Betapa keji fitnah mereka meninggal sebagai korban, direkayasa dan diracun. Oleh sebab itu, aksi di Bawaslu, KPU bukanlah jihad, lebih potensial mengandung ancaman terhadap ketertiban masyarakay dan keamanan negara.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja Hari Ini Cerah, Cocok untuk Mudik
- Tips Ala Honda, 6 Hal Penting Bagi Pengendara Motor Saat Mudik
- Hancurkan Man City, Real Madrid Lolos Perempat Final Liga Champions
- Comeback Sensasional, Sporting CP ke Perempat Final Liga Champions
- Layanan SIM DIY Libur saat Lebaran 2026, Cek Masa Dispensasinya
- Prakiraan Cuaca DIY Rabu 18 Maret 2026: Hujan Ringan di 3 Wilayah
- Gelar Juara Senegal Dicabut, Maroko Resmi Dinobatkan Jawara AFCON 2026
Advertisement
Advertisement








