Advertisement
Sebut Acara Keluarga di Batam, Pengacara Bantah Kivlan Zein Ke Luar Negeri
Aparat Bareskrim Polri memberikan surat pemanggilan kepada Kivlan Zein. Surat tersebut diberikan kepada Kivlan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Gate 22, Jumat (10/5/2019). - Ist/dok
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pemberitaan yang menyebut kliennya hendak bertolak menuju Singapura maupun Brunei Darussalam dibantah oleh pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni.
Selain itu, Pitra juga membantah status Kivlan yang ditangkap di Bandara Soekarno - Hatta, Jumat (10/5/2019) dan dijadikan tersangka atas kasus tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah.
Advertisement
"Ada beberapa media yang tidak perlu saya sebutkan namanya, yang salah pemberitaan terhadap klien kami, dia berangkat ke Singapura atau Brunei, ditangkap ataupun tersangka," ujar Pitra di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).
Pitra mengatakan jika mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia itu hendak bertolak ke Batam. Kivlan, kata Pitra, hendak bertemu sanak saudaranya di sana.
BACA JUGA
"Yang benar Kivlan Zen berangkat ke Batam untuk bertemu dengan saudara-saudaranya. Hari ini dia [Kivlan] bersama cucu-cucunya dan anaknya," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum [Kabag Penum] Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengakui, Bareskrim sempat menemui Kivlan Zein di Bandara Soetta, kemarin.
Ia menuturkan, aparat mendatangi Kivlan yang hendak menaiki pesawat untuk menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi, sekaligus pencegahan keluar negeri.
”Betul, penyerahan surat panggilan, dan dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei Darussalam lewat Kota Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan,” kata Adi melalui pesan singkat.
Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam. Kivlan dilaporkan warga Banten bernama Jalaludin. Dalam pelaporannya itu, Kivlan dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Trump Ultimatum Iran, Buka Selat Hormuz atau Pembangkit Dihancurkan
- Pembalap Pertamina Enduro VR46 Racing Team Rebut Pole Position
- 47 Tahun BBPPMT Yogyakarta, Membangun Transmigrasi Masa Kini
- Baby Aliens Menangi Sprint Race MotoGP Brasil
- Veda Ega Pratama Optimistis Raih Podium di Balapan Moto3 Brasil
- KPK Ungkap Strategi Khusus di Balik Penahanan Rumah Yaqut Cholil
- Telur Asin Rumahan Lagi Naik Daun, Ini Cara Mudah Bikinnya
Advertisement
Advertisement







