Advertisement
Rincian Jadwal Cuti Bersama PNS saat Lebaran
Ilustrasi PNS. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Keputusan presiden (keppres) mengenai jadwal cuti bersama PNS selama libur Lebaran segera diterbitkan.
Badan Kepegawaian Negara mengakui telah menyusun jadwal cuti bersama pegawai negeri sipil pada libur Idul Fitri 1440H tahun 2019. Cuti bersama tersebut nantinya diatur dalam keputusan presiden (keppres).
Advertisement
Kepala Biro Humas BKN Mohamad Ridwan menerangkan, keppres tersebut kekinian sedang menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, cuti bersama untuk PNS mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019.
BACA JUGA
Pada SKB tersebut, karena lebaran akan jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni, maka cuti bersama PNS ditetapkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.
"Sehingga tanggal 31 Mei, hari Kamis masih masuk, walaupun tanggal 30 kenaikan Isa Almasih adalah hari libur. Jadi dari Senin sampai Jumat saja cuti bersamanya," kata Ridwan saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Jumat (10/5/2019).
Kendati demikian, Ridwan menyatakan jadwal cuti bersama tersebut masih perkiraan. Pasalnya, saat ini BKN menunggu keppres sebagai dasar hukumnya diteken oleh Presiden Jokowi.
"Tunggu keppres saja, dari tahun 2017 ditetapkan berdasarkan keppres. Enggak tahu (kapan Keppres keluar) harus tanya Setneg, tapi sudah diajukan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ousmane Dembele Raih The Best FIFA 2025
- PAD Parkir Bantul 2025 Lampaui Target, Capai Rp651 Juta
- Dekatkan Layanan PMI, BP3MI Siapkan Kantor di Kulonprogo
- Rute dan Jalur Trans Jogja, Tarif Murah
- Uji Lab Bantah Nitrit Tinggi Picu Keracunan MBG di Sleman
- Disdikpora Targetkan Kekosongan Kepsek SD-SMP Jogja Terisi Akhir 2025
- Ojo Urik, Cara Alex Pracaya Perangi Perilaku Korupsi
Advertisement
Advertisement





