Advertisement
Terima Suap Meikarta, Neneng Dituntut 7 Tahun Penjara
Bupati Bekasi Neneng Hasanah. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG - Pengadilan Tipikor pada PN Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap Meikarta, dengan terdakwa eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat ASN Pemkab Bekasi, Rabu (8/5/2019), di Jalan LL RE Martadinata, Bandung.
Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa. Selain Neneng empat terdakwa lainnya diantaranya Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat Banjarnahor dan Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati.
Advertisement
Dalam persidangan jaksa menuntut Neneng Hasanah Yasin selaku eks Bupati Bekasi dengan dituntut hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu satu bulan maka diganti pidana penjara 1 tahun. Selain itu, ia pun dituntut agar hak politiknya dicabut selama lima tahun.
BACA JUGA
Neneng dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sebesar Rp10,8 miliar dan 90.000 dolar Singapura.
Neneng dianggap melanggar pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 hurup b dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, denda Rp250 juta, subsidair empat bulan kurungan," tutur Penuntut Umum KPK saat membacakan amar tuntutannya.
Sementara itu terdakwa lainnya yakni Jamaludin eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dituntut hukuman selama enam tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Untuk terdakwa Dewi Tisnawati eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi dan Sahat Maju Banjarnahor eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi juga dituntut hukuman selama enam tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Keduanya pun diberi tambahan hukuman berupa uang pengganti Rp80 juta subsidair tujuh bulan dan Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Para terdakwa di ini dianggap terbukti menerima suap untuk perizinan Meikarta dengan total suap Rp16,1 miliar dan SGD 270.000 atau sekitar Rp2,7 miliar dengan jumlah keseluruhan Rp18 miliar lebih. Kelima terdakwa memberikan kemudajan dalam pengurusan IMB kepada PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan Meikarta. Atas tuntutan tersebut, para terdakwa akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PAD Wisata Tinggi, DPRD Gunungkidul Temukan Modus Baru Kebocoran
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Buka Peluang untuk Subsidi Motor Listrik Lagi
- Jadwal KRL Jogja-Solo 13 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Tolouse vs LOSC Skor 0-4, Verdonk Tampil Singkat
- Alumni UNS Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi Strategis
- Besok Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Bahas Energi dan Global
- Forum UMKM Kulonprogo Dibentuk, Fokus Digitalisasi dan Kolaborasi
- 24 Atlet FISI DIY Siap Berlaga di Kejurnas 2026, Target Raih Dua Besar
Advertisement
Advertisement







