Kesepakatan Nuklir AS-Saudi Bergantung pada Perjanjian Abraham
Trump menegaskan kesepakatan nuklir sipil AS-Arab Saudi hanya disetujui jika Riyadh bergabung dalam Perjanjian Abraham.
Prabowo Subianto dan Ustadz Abdul Somad. /Ist-Instagram Arie Untung
Harianjogja.com, RIAU-- Buntut video dialog antara Ustaz Abdul Somad dengan Capres Prabowo Subianto pada 11 April 2019 lalu, Ustaz Abdul Somad terancam tak gajian dan dipecat. Ustaz Abdul terancam hukuman dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Dalam video itu Ustaz Somad menyatakan mendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Komisioner KASN Tasdik Kinanto mengatakan penindakan terhadap Ustaz Somad yang merupakan Aparatur Sipil Negara sebagai dosen di UIN Riau bisa dilakukan setelah melakukan proses klarifikasi antara pihak universitas dan UAS.
"Kami tidak bisa melakukan langkah lebih jauh karena ini kewenangan instansi yang melakukan klarifikasi untuk mendengarian penjelasan dari yang bersangkutan [UAS], mekanisme itu ada di kewenangan instansi yang bersangkutan dalam hal ini pimpinan universitas," kata Tisdik, Rabu (8/5/2019).
Dia menjelaskan nantinya setelah proses klarifikasi antara Ustaz Somad dan UIN sudah dilakukan, barulah bisa diputuskan tindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Tergantung dari hasil klarifikasi antara pimpinan universitas dengan Ustaz nantinya, kan di dalam PP 53 kan ada tingkatan kesalahan administrasi atau tingkat pelanggaran nya lah ada dimana," jelasnya.
Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 tertulis terdapat tiga jenis hukuman, yakni hukuman displin ringan, sedang, dan berat. Hukuman itu diantaranya hukuman ringan mulai dari teguran lisan, hukuman sedang penundaan gaji, hingga hukuman berat pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sebelumnya, surat KASN tertanggal 16 April 2019 tertulis permintaan bagi Rektor UIN Suska Ahmad Mujahidin agar memanggil Ustaz Somad untuk mengklarifikasi video dialog antara Capres Prabowo dengan Ustaz Abdul Somad yang ditayangkan TV One pada 11 April 2019.
Namun hingga kini, Ustaz Somad belum juga memenuhi panggilan Rektor UIN dengan alasan yang tidak jelas.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Ustaz Abdul Somad kekinian berstatus izin cuti berkuliah di Sudan. Dia menempuh program studi doktoral di negeri tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Trump menegaskan kesepakatan nuklir sipil AS-Arab Saudi hanya disetujui jika Riyadh bergabung dalam Perjanjian Abraham.
Presiden Prabowo meminta Nanik S. Deyang tetap membantu BGN sebagai bagian dewan pengawas usai mengundurkan diri.
KPU DIY memutakhirkan data partai politik setiap semester melalui Sipol sebagai persiapan tahapan Pemilu yang dimulai pada pertengahan 2027.
Koperasi Mina Bahari 45 mengubah Pantai Depok menjadi kawasan wisata kuliner laut yang menyejahterakan nelayan dan pelaku UMKM lokal.
Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri serta temuan emas 74 kilogram.
Gelar Karya Guru Vokasi 2026 di Sleman digelar gratis pada 27-28 Juli, menghadirkan pameran, seni pertunjukan, hingga Guyon Waton.