Advertisement
TKN: Demokrat & PAN Berpeluang Gabung ke Kubu Jokowi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin membuka pintu bagi Partai Demokrat dan PAN untuk bergabung di pemerintahan.
“Dalam koalisi itu semua partai memungkinkan, soal nanti siapa yang cocok dan punya chemistry bersama itu soal masing-masing, nanti akan dibahas,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi - Maruf, Abdul Kadir Karding, di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019).
Advertisement
Menurut Karding, dari semua partai pendukung dan pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kemungkinan besar yang terlebih dahulu merapat ke Jokowi adalah PAN dan Demokrat.
“Saya melihat yang punya peluang besar ke depan [gabung] adalah PAN dan Demokrat,” ujar Karding.
Politikus PKB itu menuturkan dukungan dari kedua partai tersebut maka menjadi keuntungan untuk Koalisi Indonesia Kerja.
“Jumlah koalisinya jadi lebih besar,” ucap Karding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
Advertisement
Advertisement