Advertisement
Daftar Tunggu Haji di Sulsel Capai 42 Tahun, Sulbar 32 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Daftar tunggu keberangkatan haji yang sangat lama menjadi salah satu tantangan dan persoalan penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air. Revisi terhadap UU Haji dan Umroh diharapkan bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily setelah menyampaikan materi Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440 H / 2019 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (25/4/20190, mengatakan daftar tunggu jamaah berangkat yang sangat lama menjadi tantangan tersendiri penyelenggaraan haji.
“Di Sulawesi Selatan daftar tunggunya sampai 42 tahun, di Sulawesi Barat juga sudah sampai 32 tahun,” katanya.
Rata-rata dalam satu tahun sebanyak 400 orang mendaftar untuk melaksanakan ibadah haji.
Maka pihaknya berharap dengan adanya revisi terhadap UU Haji dan Umroh persoalan itu bisa dicari jalan tengahnya.
“Sebetulnya UU-nya sendiri baru disahkan sekitar 2 minggu yang lalu jadi penomorannya masih di Setneg tapi aturan peralihannya akan bisa berlaku 2 tahun setelah UU diundangkan,” katanya.
Ace mengatakan UU tersebut penting karena mengatur soal adanya skala prioritas bagi usia lansia 65 tahun ke atas, juga bagi disabilitas yang sebelumnya tidak diatur di dalam UU Haji.
“Dalam UU itu tidak mengatur secara detail tapi hanya menyebutkan norma bahwa skala prioritas 65 tahun ke atas, ini kita harapkan akan menjadi solusi,” katanya.
Meskipun harus ada aturan turunan kata dia yang mengatur teknis pengalokasian jatah keberangkatan bagi jamaah haji yang telah memasuki usia 65 tahun ke atas.
Di sisi lain UU itu juga secara tegas mengatur selain haji juga umroh yang selama ini tidak diatur dalam UU manapun.
“UU juga mengatur adanya kepastian hukum
tentang jamaah haji daftar tgu yang meninggal dan bisa diberikan kepada ahli waris yang didaftarkan sendiri oleh jamaah haji tersebut,” katanya.
UU juga mengatur kepastian adanya partisipasi masyarakat terkait dengan KBIH.
Di samping itu, RUU ini juga mengatur jemaah haji furoda atau jemaah yang mendapat kuota dari hadiah Kerajaan Arab Saudi. Kategori ini akan dimasukkan ke dalam kuota haji khusus. Sehingga dalam keberangkatannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- 10 Ucapan Hari Kartini 2024 yang Penuh Makna dan Menebarkan Inspirasi
- BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
- Relawan Yuni-Dedy 2015 Kumpul Lagi di Kedawung Sragen, Persiapan Jelang Pilkada
- Gara-gara Tabung Gas Bocor, Tiga Rumah di Jatiyoso Karanganyar Hangus Terbakar
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ledakan di Isfahan Diklaim Karena Sistem Pertahanan Iran Aktif, Bukan Akibat Rudal Israel
- 2 Pesawat Penerbangan Sipil Ini Langsung Putar Haluan Hindari Serangan Israel ke Iran
- Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel
- Pengakuan Warga Kota Isfahan, Terkait Kabar Israel Serang Iran
- Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
- Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
Advertisement
Advertisement