Advertisement

KORUPSI PLTU : KPK Ungkap Besaran Fee Dirut PLN Sofyan Basir

Ilham Budhiman
Selasa, 23 April 2019 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
KORUPSI PLTU : KPK Ungkap Besaran Fee Dirut PLN Sofyan Basir Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/7/2019). - Bisnis/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fee atau uang jasa yang diterima Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan kini sudah resmi jadi tesangka.

KPK menduga Sofyan Basir mendapat jatah fee yang sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

Advertisement

"SFB [Sofyan Basir] diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2019).

Eni yang telah menjadi terpidana dengan masa hukuman 6 tahun penjara sebelumnya terbukti menerima suap senilai Rp4,75 miliar.

Sedangkan Idrus yang telah divonis 3 tahun penjara terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar.

Keduanya menerima suap dari pengusaha sekaligus pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Dengan demikian, KPK menduga jatah fee bagi Sofyan Basir serupa dengan nilai tersebut.

Saut menerangkan, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke rumah tersangka Sofyan sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka. 

KPK meminta agar Sofyan Basir dapat kooperatif selama menjalani penyidikan kasus ini.

Dalam perkara ini, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 dengan menggandeng perusahaan China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) sebagai investor. 

Sejumlah pertemuan dengan Eni dan Kotjo pun dilakukan guna membahas proyek senilai US$900 juta tersebut. Penunjukan secara langsung itu dilakukan dengan alasan bahwa proyek lain di Jawa telah penuh.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement