Advertisement

Desakan Pemilu Serentak Dikaji Ulang Terus Bergulir

Newswire
Selasa, 23 April 2019 - 19:47 WIB
Bhekti Suryani
Desakan Pemilu Serentak Dikaji Ulang Terus Bergulir Warga sedang melihat daftar caleg yang dipasang di papan pengumuman pada Minggu (21/4) di TPS 2, Desa Mergosari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo. - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Desakan agar pemilu serentak dengan lima surat suara dikaji ulang terus bergulir. Menyusul sudah puluhan petugas KPPS tewas akibat kelelahan mengurusi pemilu.

Sebelumnya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga menyrankan agar pemilu serentak dikaji ulang mengingat dampak yang ditimbulkannya.

Advertisement

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari mengatakan ada beberapa hal yang perlu dikaji ulang dan diperbaiki terutama pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak dengan lima surat suara sekaligus untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Provinsi, karena membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menghitung suara dan sumber daya manusia yang memadai.

"Karena praktiknya, penghitungan suara secara manual lima surat suara itu bisa sampai jam 5 atau jam 7 pagi. Secara logika, orang tidak akan mampu bekerja 24 jam tanpa henti," kata Dian kepada Antara, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan, hingga Senin malam (22/4/2019), jumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal sebanyak 91 orang tersebar di 19 provinsi, dan 374 petugas yang jatuh sakit.

Dian menuturkan jika pemilu tetap diselenggarakan dengan lima surat suara, maka jumlah KPPS harus ditambah dan bekerja dengan sistem pergantian jam.

Dian menuturkan pentingnya pelatihan komprehensif bagi KPPS dan panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu).

"Sebagian KPPS dan Panwaslu tidak terlalu menguasai aturan pemilu (pemilihan umum), sehingga mereka sering mengalami ketegangan atau intimidasi dari saksi parpol (partai politik), caleg (calon legislatif) maupun saksi capres dan cawapres (calon presiden dan wakil presiden)," ujarnya.

Dian menuturkan hal terkait pengiriman logistik juga harus diperbaiki karena di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), logistik datang terlambat, dan di beberapa TPS, surat suara tertukar.

Di samping itu, jumlah petugas keamanan dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sangat terbatas.

Dia mengatakan di beberapa tempat, dua orang polisi bertanggung jawab mengamankan 10 TPS.

"Jika terjadi keributan antara saksi dan KPPS atau panwas, di lima TPS, tentu polisi akan terlambat datang," tuturnya.

Dian juga menuturkan agar perlindungan sosial yang jelas bagi pelaksana pemilu. KPPS dan Panwaslu tidak diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, jika terjadi sakit rawat inap maupun rawat jalan, kecelakaan kerja, atau meninggal saat bekerja, tidak jelas hak KPPS, Panwaslu dan keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement