Advertisement

Di Persidangan Ratna Sarumpaet Mengaku Kasihan dengan Rocky Gerung

Newswire
Selasa, 23 April 2019 - 18:07 WIB
Bhekti Suryani
Di Persidangan Ratna Sarumpaet Mengaku Kasihan dengan Rocky Gerung Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pengamat politik Rocky Gerung turut terseret kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet. Ia turut diminta bersaksi di persidangan.

Terdakwa Ratna Sarumpaet menilai keterangan Rocky Gerung dan Tompi saat bersaksi dalam persidangan kasus penyebaran hoaks tak penting. Sebab, aktivis gaek itu menganggap kesaksian yang dituangkan Rocky dan Tompi tak berkaitan dengan tuduhan keonaran yang disangkakan kepada dirinya.

Advertisement

"Ya kesaksianya benar semuanya cuma kalau menurut aku itu enggak penting karena yang disangkakan ke saya keonaran, enggak ada hubunganya dengan mereka berdua," kata Ratna saat tiba di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (23/4/2019).

Rocky dan Tompi sebelumnya dihadirkan jaksa penuntut umum untuk bersaksi dalam sidang kasus Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, Ratna menilai jika kesaksian Rocky dan Tompi telah tepat dan berdasarkan fakta yang ada. Dirinya malah kasihan terhadap Rocky dan Tompi lantaran keduanya dipaksakan untuk hadir.

Menurutnya, persidangan tadi digelar langsung pada duduk permasalahanya bukan mencari fakta terkait kabar hoaks penganiayaan itu.

"Kasihan aja dua-duanya dipaksa-paksa hadir untuk sesuatu yang tidak harusnya relevan," ungkap Ratna.

Selama bergulirnya kasus Ratna di pengadilan, JPU telah memeriksa beberapa saksi. Mereka di antaranya, yakni sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus PAN Amien Rais, Wakil Ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Jubir BPN Dahnil Anzar, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan saksi penyidik dari Polda Metro Jaya, Nico Purba.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement