Advertisement
Di Persidangan Ratna Sarumpaet Mengaku Kasihan dengan Rocky Gerung
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengamat politik Rocky Gerung turut terseret kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet. Ia turut diminta bersaksi di persidangan.
Terdakwa Ratna Sarumpaet menilai keterangan Rocky Gerung dan Tompi saat bersaksi dalam persidangan kasus penyebaran hoaks tak penting. Sebab, aktivis gaek itu menganggap kesaksian yang dituangkan Rocky dan Tompi tak berkaitan dengan tuduhan keonaran yang disangkakan kepada dirinya.
Advertisement
"Ya kesaksianya benar semuanya cuma kalau menurut aku itu enggak penting karena yang disangkakan ke saya keonaran, enggak ada hubunganya dengan mereka berdua," kata Ratna saat tiba di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (23/4/2019).
Rocky dan Tompi sebelumnya dihadirkan jaksa penuntut umum untuk bersaksi dalam sidang kasus Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA
Meski demikian, Ratna menilai jika kesaksian Rocky dan Tompi telah tepat dan berdasarkan fakta yang ada. Dirinya malah kasihan terhadap Rocky dan Tompi lantaran keduanya dipaksakan untuk hadir.
Menurutnya, persidangan tadi digelar langsung pada duduk permasalahanya bukan mencari fakta terkait kabar hoaks penganiayaan itu.
"Kasihan aja dua-duanya dipaksa-paksa hadir untuk sesuatu yang tidak harusnya relevan," ungkap Ratna.
Selama bergulirnya kasus Ratna di pengadilan, JPU telah memeriksa beberapa saksi. Mereka di antaranya, yakni sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus PAN Amien Rais, Wakil Ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Jubir BPN Dahnil Anzar, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan saksi penyidik dari Polda Metro Jaya, Nico Purba.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Van Gastel: PSIM Layak Dapat Hasil Lebih Baik dari Dewa United
Advertisement
Advertisement








