Advertisement
Korban Pemilu Terus Berjatuhan, Sudah 54 Petugas KPPS Tewas
Ilustrasi mayat - Ist/Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Korban tewas akibat pemilu dari kalangan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terus berjatuhan.
Sebanyak 54 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa daerah dikabarkan meninggal dunia. Hal itu berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (21/4/2019) malam.
Advertisement
Komisioner KPU, Viryan Azis menuturkan hingga kekinian dari laporan yang diterima pihaknya pada Minggu (21/4/2019) malam total sebanyak 54 orang petugas meninggal dunia. Sedangkan, 32 orang dikabarkan sakit.
"Sebanyak 86 petugas yang mengalami musibah. Meninggal 54 orang dan sakit 32 orang," tutur Viryan saat dihubungi, Senin (22/4/2019).
Berkenaan dengan itu, Viryan mengatakan data tersebut masih kemungkinan berubah. Sebab, menurutnya pihaknya juga baru menerima laporan kembali pada Senin (22/4/2019) pagi ini.
"Data tadi malam, barusan masuk lagi laporan," ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menginginkan agar pemilihan anggota legislatif dan pilpres yang dilakukan serentak sejak Pemilu 2019, dikaji ulang. Pasalnya, ada banyak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang gugur, akibat kelelahan saat menjalankan tugas.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd. Mahfud MD merespons usulan dari salah seorang warganet untuk melakukan kajian ulang soal pemilu serentak.
"Mohon maaf @mohmahfudmd apa tidak sebaiknya pemilu serentak ini dikaji ulang? Melihat banyaknya korban berjatuhan," kata salah seorang warganet seperti dikutip, Sabtu (20/4/2019).
Mahfud MD menyetujuinya. Menurut Mahfud MD, istilah 'serentak' bisa ditafsirkan digelar pada hari yang berbeda, tidak harus dalam satu hari bersamaan seperti yang terjadi dalam Pemilu 2019.
"Setuju. Sebenarnya istilah serentak bisa ditafsirkan tak harus harinya sama, bisa saja dipisah. Kita bisa bahas lagi, termasuk treshold," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, pemilu serentak merupakan hasil keputusan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) saat membuat amandemen. Mahkamah Konstitusi saat itu mengabulkannya.
"Itu dulu kan keputusan MPR saat membuat amandemen bahwa Pemilu dilakukan serentak dengan 5 kotak. Berdasar dokumen dan kesaksian eks anggota-anggota Panitia ad-hoc (PAH) MPR itu MK mengabulkannya," ungkap Mahfud.
Untuk diketahui, sedikitnya ada 10 petugas KPPS di Jawa Barat yang meninggal dunia. Mereka gugur dalam menjalankan tugasnya lantaran mengalami kelelahan hingga stres dengan dinamika proses penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Iran Klaim Serang Kapal Induk Abraham Lincoln dan Tembak Jatuh F-35 AS
Advertisement
Advertisement









