BMKG Ingatkan Hujan Lebat Lokal di Tengah Cuaca Kering
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga lebat di sejumlah daerah Rabu. Gelombang hingga 4 meter juga berpotensi terjadi di sejumlah perairan.
Ilustrasi mobil jenazah/Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, ACEH--Proses hukum caleg Partai NasDem terkait dengan dugaan penggunaan mobil jenazah milik Dinas Kesehatan sebagai alat kampanye akhirnya dihentikan. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019 Kota Banda Aceh menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang merujuk ke pelanggaran itu.
"Proses hukum caleg atas nama Abdul Rafur dihentikan karena tidak ada bukti yang bersangkutan menggunakan fasilitas publik untuk kampanye," kata Koordinator Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 Kota Banda Aceh M. Yusuf Al-Qardhawy di Banda Aceh, Selasa (16/4/2019).
Di sisi lain, kata dia, warga yang melaporkan juga tidak konsisten dengan laporannya. Pernyataannya saat membuat laporan tidak sesuai ketika memberikan klarifikasi.
Menurut anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh itu, saksi yang diajukan pelapor tidak memenuhi panggilan Sentra Gakkumdu.
"Dua kali dipanggil, saksi tidak datang sehingga syarat formal dan materiil laporan tidak lengkap. Dengan demikian, kami harus menghentikan laporan terhadap calon anggota DPRK Banda Aceh tersebut," katanya.
Anggota Sentra Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh Yuda Utama Putra menyebutkan laporan warga terhadap caleg tersebut dihentikan karena tidak terpenuhi Pasal 280 Ayat (1) UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Artinya, laporan caleg menggunakan mobil jenazah milik pemerintah sebagai alat kampanye tidak ada bukti sehingga proses hukumnya harus dihentikan," kata Yuda Utama Putra.
Sebelumnya, warga bernama Kamaluddin melaporkan Abdul Rafur calon anggota DPRK Banda Aceh dari Partai NasDem ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) setempat karena diduga memasang lambang partai di mobil jenazah milik Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.
Laporan disampaikan warga ke Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh. Laporan diterima Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kota Banda Aceh M. Yusuf Al-Qardhawy.
Dalam laporannya, warga tersebut menyatakan bahwa calon anggota DPRK Banda Aceh itu menempelkan lambang partai dan foto dirinya serta nomor telepon yang bersangkutan di mobil jenazah milik Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.
Pelapor juga melampirkan foto dan rekaman video mobil jenazah yang dipasangi atribut partai. Pelapor turut menyertakan saksi-saksi yang siap memberikan keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga lebat di sejumlah daerah Rabu. Gelombang hingga 4 meter juga berpotensi terjadi di sejumlah perairan.
Status manajer Kopdes Merah Putih diperdebatkan. Agrinas menyebut pegawai BUMN dengan PKWT 2 tahun, sementara Dony Oskaria membantah.
Harga emas perhiasan hari ini, Kamis 24 September 2026, stagnan. Harga 24 karat di Lakuemas Rp2,253 juta per gram.
Prakiraan cuaca hari ini dari BMKG menunjukkan hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia, disertai potensi kabut, petir, dan awan tebal.
Wacana kuliah gratis perlu mempertimbangkan perbedaan pengelolaan PTN Satker, BLU dan PTN-BH serta kemampuan fiskal negara.
Amran Sulaiman menegaskan beras ilegal harus diberantas karena merugikan 115 juta petani dan berpotensi mengganggu swasembada pangan.