Advertisement

Ibu Rumah Tangga Jual Ekstasi di Pasar

Newswire
Jum'at, 12 April 2019 - 22:57 WIB
Sunartono
Ibu Rumah Tangga Jual Ekstasi di Pasar Narkoba jenis pil Trihexypenidyl. - IST/Polres Gunungkidul

Advertisement

Harianjogja.com, MATARAM--Petugas Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NMS, 48, karena diduga menjual pil ekstasi di depan Pasar Kebon Roek, Ampenan.

"Pas dia baru turun dari taksi, depan pasar, tim langsung mengamankan, dari pemeriksaan didapatkan lima pil diduga ekstasi dari dalam tas bawaannya," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa pers di Mapolres Mataram, Jumat (12/4/2019).

Advertisement

Kasat Resnarkoba Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Saiful menjelaskan peran dan identitas NMS terbongkar dari hasil penyelidikan lapangan. Menurut sumber informasi yang didapatkan, depan Pasar Kebon Roek, sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Kabarnya, transaksi tersebut dilakukan oleh seorang perempuan paruh baya. Perempuan yang kemudian identitasnya diketahui berinisial NMS sering membeli dan menjual kepada para pelanggannya di depan pasar.

"Jadi dia ambil barang dari sana juga, ada yang dijual sampai ke Senggigi, objek-objek wisata jadi target operasinya," ujar Saiful.

Kepada penyidik kepolisian, NMS mengaku sudah bertahun-tahun menggeluti profesi yang melanggar hukum tersebut. Dengan alasan kebutuhan ekonomi, perempuan asal Sumbawa yang tinggal di Ampenan itu mendapatkan barang dari pemasok yang berbeda-beda.

"Saya belinya Rp450.000 per butir, jual lagi Rp500.000. Jadi untungnya Rp50.000 per butir," ucapnya.

Lebih lanjut, NMS yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk sementara ini disangkakan dengan pidana Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Untuk hasil tes urinenya belum kita dapatkan. Jadi untuk sementara kita sangkakan terhadap dua pasal itu, memiliki dan mengedarkan," kata Saiful.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement