Advertisement
Ibu Rumah Tangga Jual Ekstasi di Pasar
Advertisement
Harianjogja.com, MATARAM--Petugas Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NMS, 48, karena diduga menjual pil ekstasi di depan Pasar Kebon Roek, Ampenan.
"Pas dia baru turun dari taksi, depan pasar, tim langsung mengamankan, dari pemeriksaan didapatkan lima pil diduga ekstasi dari dalam tas bawaannya," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa pers di Mapolres Mataram, Jumat (12/4/2019).
Advertisement
Kasat Resnarkoba Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Saiful menjelaskan peran dan identitas NMS terbongkar dari hasil penyelidikan lapangan. Menurut sumber informasi yang didapatkan, depan Pasar Kebon Roek, sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Kabarnya, transaksi tersebut dilakukan oleh seorang perempuan paruh baya. Perempuan yang kemudian identitasnya diketahui berinisial NMS sering membeli dan menjual kepada para pelanggannya di depan pasar.
"Jadi dia ambil barang dari sana juga, ada yang dijual sampai ke Senggigi, objek-objek wisata jadi target operasinya," ujar Saiful.
Kepada penyidik kepolisian, NMS mengaku sudah bertahun-tahun menggeluti profesi yang melanggar hukum tersebut. Dengan alasan kebutuhan ekonomi, perempuan asal Sumbawa yang tinggal di Ampenan itu mendapatkan barang dari pemasok yang berbeda-beda.
"Saya belinya Rp450.000 per butir, jual lagi Rp500.000. Jadi untungnya Rp50.000 per butir," ucapnya.
Lebih lanjut, NMS yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk sementara ini disangkakan dengan pidana Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Untuk hasil tes urinenya belum kita dapatkan. Jadi untuk sementara kita sangkakan terhadap dua pasal itu, memiliki dan mengedarkan," kata Saiful.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
Advertisement
Advertisement