Advertisement

Dana Kelurahan Tahap I Cair, Besarnya Beda-Beda Berdasar Tingkat Layanan

Hadijah Alaydrus
Rabu, 10 April 2019 - 16:27 WIB
Nina Atmasari
Dana Kelurahan Tahap I Cair, Besarnya Beda-Beda Berdasar Tingkat Layanan Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas penganggaran dana desa dan dana kelurahan di Istana Bogor, Jumat (2/11)./JIBI - BISNIS/Amanda Kusumawardhani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menyalurkan dana kelurahan tahap I. Hingga 8 April 2019, dana ini telah disalurkan kepada 92 daerah penerima dari 410 daerah penerima Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan.

Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan penyaluran dana kelurahan dalam bentuk DAU Tambahan untuk tahap I dilakukan paling lambat bulan Mei 2019.

Advertisement

"Saat ini sebagian daerah masih berproses untuk menyiapkan dan menyampaikan syarat penyaluran tahap I karena masih ada waktu untuk penyampaian syarat penyaluran sampai dengan pertengahan bulan Mei 2019," kaya Putut, Rabu (10/04/2019).

Untuk tahap I, Putut menyampaikan ada dua syarat. Pertama, Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) atau Perkada Perubahan Penjabaran APBD telah mencantumkan DAU Tambahan.

Kedua, daerah telah memiliki surat pernyataan dari kepala daerah tentang besaran penganggaran DAU Tambahan dan anggaran kelurahan dari APBD murni.

Adapun, jumlah DAU Tambahan sebesar Rp3 triliun. Sistem pembagiannya, kata Putut, berdasarkan pengkategorian daerah.

Ada 3 kategori daerah kabupaten/kota, yaitu daerah dengan tingkat layanan baik dengan alokasi sebesar Rp352,9 juta per kelurahan, daerah dengan tingkat layanan perlu ditingkatkan sebesar Rp370 juta dan daerah sangat perlu ditingkatkan dengan alokasi sebesar Rp380 juta.

Untuk tahap I, Putut menuturkan pemerintah akan memberikan 50 persen dari alokasi per daerah. Sisanya akan diberikan pada tahap II.

Aturan pemanfaatan dana kelurahan ini diatur dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok pemanfaatan dana kelurahan, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bangun TPR Sementara, Pemkab Bantul Anggarkan Rp800 Juta

Bantul
| Selasa, 16 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement