Advertisement
Dua Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi Ditangkap, Ternyata Seperti Ini Pekerjaan Mereka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Beberapa waktu lalu beredar kabar bohong atau hoaks tentang video server KPU yang mengatur pemenangan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah meringkus dua tersangka kasus hoaks tersebut. Dua tersangka berinisial EW dan RD ternyata bekerja sebagai buzzer atau ‘pendengung’ di media sosial.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda. EW ditangkap di Depok dan RD di Lampung.
Advertisement
"Satu (EW) kita tangkap di Depok, satu lagi [RD] di Lampung," tutur Dani di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka EW menyebarkan hoaks video viral sever KPU melalui akun Twitter pribadinya@ekowBoy. Akun tersebut memiliki pengikut atau follower yang cukup banyak.
"EW, dia memiliki akun @ekowBoy, akun Twitternya, dan nge-link juga di salah satu babe.com, yang tersebut memiliki follower cukup banyak," ungkapnya.
Sedangkan, tersangka RD juga menyebarkan hoaks video server KPU juga melalui akun media sosial Facebook dan Twitter. Dedi mengatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya telepon genggam (HP) dan kartu SIM HP.
"RD sama juga sebagai buzzer. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada barang bukti ini milik yang bersangkut ada HP, sim card, untuk melakukan penyebaran atau memviralkan berita hoaks," tutur Dedi.
Terungkap kasus ini, Komisioner KPU Ilham Saputra mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah bertindak cepat menangkap tersangka penyebar hoaks. Ilham juga menegaskan bahwa KPU tidak memiliki server di Singapura.
"Kami sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian yang berekasi cepat. Tidak ada server kami di Singapura, hanya ada di dalam negeri. Rekapitulasi yang digunakan manual," tutur Ilham.
Atas perbuatannya itu, tersangka EW dan RD kini telah berstatus tersangka. Keduanya dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukum 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Dibuka Gratis Mulai Besok, Tetap Harus Tempel Kartu
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
- Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
- Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement
Advertisement