Advertisement
Mabes Polri: Merokok Sambil Mengemudi Akan Ditilang
Ilustrasi merokok - reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah mulai diberlakukan.
"Sudah berlaku," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Advertisement
Menurut dia, jika petugas mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi/ berkendara akan ditilang. Peraturan ini sesuai dengan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja, SOP. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ," kata Dedi.
Menurut dia, merokok dilarang bagi para pengemudi/ pengendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi/ berkendara sehingga berisiko membahayakan perjalanan.
"Yang jelas merokok mengganggu konsentrasi, sama dengan main handphone. Kalau konsentrasi terganggu, bisa berakibat fatal," papar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PLN Jadwalkan Padam Listrik di DIY Rabu 4 Februari Mulai Pukul 10.00
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Siagakan Contraflow, Tol Jogja-Solo Jadi Andalan Mudik Lebaran 2026
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Februari 2026, Ini Lokasinya
- Volatilitas Global Tinggi, Fundamental Aset Kripto Dinilai Tetap Solid
- Longsor Tambang Timah Pemali, Enam Pekerja Ditemukan Meninggal
- Kelurahan Bumijo Perkuat Pengolahan Sampah Lewat Biopori dan Ayam
- KA Bandara YIA Kembali Beroperasi, Ini Jadwal Lengkap Selasa
- Semeru Erupsi Pagi Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter
Advertisement
Advertisement



